Sidang Klitih Gedongkuning Ricuh, Keluarga Terdakwa Tak Terima Vonis 6-10 Tahun

8 November 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 9 Maret 2023 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ricuh sempat terjadi di sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ricuh sempat terjadi di sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogyakarta) kembali menggelar sidang kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada 3 April 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pada waktu itu viral di medsos dan menjadi atensi.
Sidang digelar di Ruang Garuda PN Yogyakarta dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman. Sementara ketiga terdakwa menjalani sidang secara daring dari Rutan Yogya, Selasa (8/11).
Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku sabet gir yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Geodongkuning Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 atas nama Ryan Nanda Saputra, terdakwa 2 Fernandito Aldrian Saputra, terdakwa 3 Muhammad Musyaffa Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman dalam amar putusannya.
Ricuh sempat terjadi di sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ricuh sempat terjadi di sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Keluarga Terdakwa Tidak Terima

Mendengar putusan tersebut, orang tua terdakwa yang hadir di persidangan menangis histeris. Para keluarga dan rekan terdakwa yang hadir pun memprotes putusan majelis hakim. Mereka berkeyakinan ketiga terdakwa tidak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.
"Jangan kesampingkan bukti kami," kata massa pendukung terdakwa.
"Zalim. Ini negara hukum duit-duit, money-money," kata massa lain pendukung terdakwa.
"Hukum tajam ke bawah, negara apa ini. Ndi keadilan nggo wong cilik [Mana keadilan bagi orang kecil]," ujarnya.
Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan bahwa pihaknya minta maaf atas apa yang terjadi pada persidangan kali ini. Menurutnya, mereka semua telah terlukai rasa keadilannya.
"Rasa keyakinan mereka pada hukum adalah sesuatu yang wajar. Karena mereka mengikuti proses ini dari awal. Maka saya telah menyampaikan juga disampaikan ahli hukum itu harus pembuktiannya lebih terang dari cahaya," katanya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pun menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim ini.
"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya.
Sementara itu, kedua terdakwa lain yaitu Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri akan menjalani sidang putusan juga pada hari ini. Untuk terdakwa Hanif dan Andi disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.