Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Hengky Kurniawan Akan Bersaksi
25 Agustus 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi terkait bansos yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini. Hengky Kurniawan dijadwalkan menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa.
ADVERTISEMENT
Hengky Kurniawan ialah Wakil Bupati Bandung Barat. Saat ini, ia menjadi plt bupati karena Aa Umbara ditahan KPK.
"Benar (Hengky Kurniawan) menjadi saksi. Barusan sudah dapat informasi dari jaksa," kata Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8).
Selain Hengky Kurniawan, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil. Termasuk Sekda Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin dan Kabag Hukum Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro.
Hengky Kurniawan pernah diperiksa KPK pada saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sementara dalam keterangannya kepada wartawan, Hengky Kurniawan mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan APBD dan Bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Untuk Aa Umbara, ia didakwa ikut terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Padahal, hal itu dilarang oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
Campur tangan itu dilakukan melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa ialah anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya Rp 2.419.315.000. Uang berasal dari sejumlah kepala dinas hingga pengusaha.