Sidang Korupsi Jalur KA: Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp 1 M untuk Pemeriksaan BPK

13 September 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamat Hikmat, mengungkapkan adanya dugaan aliran uang sebesar Rp 1 miliar ke untuk mengamankan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkannya ketika dihadirkan dalam sidang secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/9). Hikmat bersaksi untuk terdakwa Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Arista Gunawan, dan Freddy Gondowardojo.
Hikmat adalah pemenang tender proyek jalur KA tersebut. Ia mengaku harus memberikan commitment fee sebesar 8-10 persen dari total nilai proyek untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Kalau untuk pembagiannya Saudara mengetahui? dari 8 persen itu untuk porsinya PPK berapa? untuk KPA berapa?" tanya jaksa.
"Saya tidak mengetahui itu untuk pembagian," kata Hikmat.
Jaksa kemudian bertanya soal adanya aliran dana ke BPK sebesar 1,5 persen dari total nilai proyek. Nilai proyek pembangunan jalur KA itu diketahui senilai Rp 10,250 miliar.
ADVERTISEMENT
"Apakah Saudara pada waktu itu juga diminta untuk, diminta oleh PPK untuk biaya pemeriksaan dari BPK, Pak?" tanya jaksa.
"Waktu itu diminta, Yang Mulia," ungkap Hikmat.
"Diminta berapa waktu itu, Pak?" tanya jaksa memperdalam.
"Jadi gini, Yang Mulia. Tadi 8 sampai 10 itu, itu sudah termasuk 1,5 persen untuk pemeriksaan," jelas Hikmat.
"Jadi 8-10 persen, 1,5 persennya untuk pemeriksaan?" cecar jaksa.
"Kurang lebihnya segitu, Pak," balas Hikmat.
Jaksa lantas menggali lebih jauh soal nilai 1,5 persen yang dimaksud.
"Untuk jumlah sendiri, jumlahnya sendiri untuk biaya pemeriksaan itu apakah Saudara mengetahui?" tanya jaksa.
"Lupa, Yang Mulia," beber Hikmat.
"Di dalam BAP Saudara, Saudara menyebutkan Rp 1.000.046.000?" tanya jaksa.
"Iya, itu mungkin, Yang Mulia," kata Hikmat.
ADVERTISEMENT
"Betul itu?" cecar jaksa.
"Dari nilai kontrak," ungkap Hikmat.
Belum ada keterangan dari pihak BPK terkait dengan disebut menerima uang itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dalam dakwaan, kasus korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun. Adapun jalur kereta api ini membentang dari Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Kota Langsa, Aceh.
Jaksa menyebut Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Nur Setiawan Sidik, melakukan korupsi secara bersama-sama dengan enam orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Amanna Gappa; team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Arista Gunawan; pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama, Freddy Gondowardojo.
ADVERTISEMENT
Kemudian, juga ada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Akhmad Afif Setiawan; Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, Rieki Meidi Yuwana; serta PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019–Desember 2022 Halim Hartono.