Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Korupsi Jilid II, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Didakwa Terima Mobil
31 Agustus 2020 15:26 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (31/8). Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Wahid menerima suap berupa mobil Pajero seharga Rp 517 juta dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar. Rahadian Azhar juga saat ini tengah diadili di PN Bandung secara terpisah.
Suap bermula saat Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018. Tak lama usai dilantik, Wahid Husen bertemu Rahadian Azhar. Keduanya sudah saling kenal saat Wahid menjabat Kalapas Madiun beberapa tahun lalu.
"Dalam pertemuan itu, Rahadian Azhar melihat peluang jadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin," ujar jaksa KPK, Eko Wahyu P.
Rahadian kemudian menemui Wahid untuk membahas mengenai kerja sama itu. Kemudian, Wahid setuju soal rencana rekanan dengan imbalan meminta Rahadian agar menukar mobilnya yakni Toyota Innova Diesel 2013 senilai Rp 200 juta dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru.
ADVERTISEMENT
"Rahadian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," ucap Jaksa.
Setelah sepakat, Rahadian kemudian mengajak Wahid Husen mengunjungi dealer mobil di Bekasi. Kemudian, memesan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta yang dibeli secara kredit dengan cicilan Rp 13,9 juta lebih dan dibayarkan oleh Rahadian.
Anak buah Rahadian yang bernama Mahir dijadikan pengaju kredit mobil tersebut.
Selanjutnya, pada Mei 2018, Wahid Husen membawa Rahadian ke Lapas Sukamiskin kemudian diperkenalkan kepada semua petugas lapas sebagai calon mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Rahadian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.
ADVERTISEMENT
"MoU itu seharusnya mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diatur di PP 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbing Warga Binaan Pemasyarakatan," ucap Jaksa.
Pada bulan Juni 2018, mobil Mitsubishi Pajero yang dipesan dikirim ke rumah Wahid Husen di Jalan Tirtawangi Utara Kelurahan Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Adapun Toyota Innova milik Wahid Husen diambil oleh Rahadian Azhar.
Gratifikasi
Selain didakwa suap, Wahid didakwa menerima gratifikasi. Gratifikasinya berupa satu unit Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1991 dari Usman Efendi senilai Rp 40 juta.
Usman Efendi merupakan narapidana Lapas Sukamiskin yang menjalani pidana selama 6 tahun karena kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi.
Kasus itu bermula dari hobi Wahid Husen menjajal mobil offroad. Kemudian, Wahid bertemu dengan Usman Efendi yang punya mobil offroad di dalam lapas. Usman Efendi menawarkan mobil offroad miliknya untuk dipakai oleh Wahid Husen pada Mei 2018.
ADVERTISEMENT
"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa.
Sidang Jilid II
Ini ialah sidang yang kedua kalinya bagi Wahid Husen. Ia sebelumnya juga sudah pernah disidang karena kasus suap pada awal 2019 lalu. Namun kala itu, pihak penyuapnya berbeda.
Ketika itu, dia didakwa menerima suap berupa uang dan barang dari tiga napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin. Ketiga napi itu adalah Fahmi Damawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin.
Dari Fahmi, Wahid dinilai terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
ADVERTISEMENT
Sementara dari Wawan ia menerima uang Rp 63,9 juta. Sedangkan dari Fuad Amin, ia menerima Rp 71 juta.
Ia dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya. Wahid Husen pun menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, tempat ia sebelumnya memimpin.
Pada masa tahanan tersebut, KPK menemukan ada bukti awal bahwa Wahid Husen menerima suap dari napi lain. Ia pun kembali berurusan dengan KPK. Hukuman 8 tahun penjara yang menjeratnya berpotensi bertambah.