Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Lanjutan AKBP Achiruddin 17 Juli, Ken Admiral Diupayakan Hadir Offline
12 Juli 2023 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan perkara penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan bakal digelar 17 Juli mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 hingga 3 saksi di sidang lanjutan.
ADVERTISEMENT
“Tadi kita ajukan 5 saksi, majelis meminta agar 2 atau 3 saksi yang kita hadirkan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Felix Ginting, kepada wartawan pada Rabu (12/7) di PN Medan.
Felix mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menghadirkan Ken Admiral selaku korban penganiayaan dalam perkara yang menjerat AKBP Achiruddin.
“Mungkin nanti korban, korban (Ken Admiral) yang utama akan kita hadirkan secara offline,” sambungnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution mengamini hal tersebut.
“Benar akan dihadirkan. Kalau enggak ada halangan, Ken akan hadir,” kata Irwansyah.
Selama kasus ini bergulir, Ken memang belum hadir secara fisik. Ia hanya muncul secara virtual, misalnya saat pemeriksaan saksi hingga rekonstruksi. Hal ini karena Ken masih kuliah di Manchester, Inggris.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus pembiaran penganiayaan dengan terdakwa AKBP Achiruddin hari ini. Dalam sidang ini,dia didakwa melanggar pasal penganiayaan berat.
AKBP Achiruddin didakwa pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.