Sidang Lanjutan Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Digelar Tertutup, Kenapa?

24 April 2024 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di dalam bagasi alphard di Subang, Rabu (24/4/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di dalam bagasi alphard di Subang, Rabu (24/4/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan di bagasi Mobil Alphard di Jalancagak, Subang, berlanjut pada Selasa (23/4). Ada enam saksi yang dihadirkan. Mereka merupakan anggota polisi yang pertama kali tiba di TKP pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Enam saksi tersebut adalah: Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlansyah, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.
Namun, ada yang menarik dalam persidangan tersebut. Majelis hakim melarang wartawan untuk meliput dengan menyiarkan secara langsung persidangan tersebut. Padahal, sebelumnya, sidang itu dinyatakan digelar secara terbuka untuk umum.
Perihal sidang pemeriksaan saksi itu tertutup tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto. Kata hakim, pelarangan peliputan tersebut berdasarkan permintaan kuasa hukum terdakwa yakni Yosep Hidayah.
Namun ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah, mengaku pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan tersebut.
“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotokopi berkas acara, jadi kami tidak meminta pelarangan itu” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan.
“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.
Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di dalam bagasi alphard di Subang, Rabu (24/4/2024). Foto: Dok. kumparan
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, mengatakan pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159. Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.
“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.
Bahkan dalam sidang tersebut, terlihat pihak kepolisian berjaga di depan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Subang, agar tidak sembarangan orang bisa masuk. Padahal dalam sidang sebelumnya, semua orang bisa masuk dan menyaksikan sidang terbuka kasus Jalancagak tersebut.
Kasus ini yakni pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (22, mahasiswi Unikom Bandung). Tersangka utama kasus itu, Yosep Hidayah (55) yang merupakan suami Tuti dan ayah kandung Amalia (Yosep memiliki istri kedua bernama Mimin yang juga jadi tersangka).