news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sidang Lanjutan Tom Lembong: Hakim Larang Siarkan Live; Pengacara Dikeluarkan

21 Maret 2025 9:31 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mulai memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan menghadirkan 6 orang saksi.
"Panggilan saksi perkara Tipikor importasi gula Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, hari Kamis tanggal 20 Maret 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/3).
Berikut rangkuman peristiwa dalam persidangan tersebut:

JPU Keberatan Beri Audit Kasus Impor Gula ke Tom Lembong: Nanti Pas Periksa Ahli

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong mengenakan rompi tahanan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan permintaan penasihat hukum Tom Lembong terkait laporan hasil audit BPKP. Menurut jaksa laporan tersebut bakal disampaikan pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP.
"Bahwa dalam perkara a quo, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP, merupakan salah satu alat bukti surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Yang selanjutnya atas alat bukti tersebut, akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," ungkapnya.
Jaksa juga menekankan bahwa laporan hasil audit tersebut merupakan dasar pihaknya untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa.
Sehingga, jaksa memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga alat bukti tersebut, termasuk mencegah adanya pihak lain di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian di persidangan yang dapat menggunakan alat bukti laporan hasil audit tersebut.

4 Pengacara Tom Lembong Dikeluarkan

Empat penasihat hukum Tom Lembong dikeluarkan dari area persidangan karena tak mengenakan toga.
Momen itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika melihat mereka tak mengenakan toga dalam persidangan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga," kata Hakim Dennie sesaat setelah membuka persidangan.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut bahwa empat orang tersebut sebagai staf yang akan membantu mereka menyiapkan dokumen.
"Mohon izin, Yang Mulia, mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak...," ujar Ari Yusuf.
Akan tetapi, Hakim Dennie tetap meminta empat orang tersebut untuk keluar meski terdaftar sebagai tim penasihat hukum Tom Lembong.
"Untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advokat maupun penuntut umum, silakan, ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan," ucap Hakim Dennie.
ADVERTISEMENT
"Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa. Untuk tertibnya persidangan, silakan [keluar]," pinta dia.

Larang Disiarkan Live

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang persidangan disiarkan secara langsung atau live.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika masih memperbolehkan wartawan untuk meliput jalannya persidangan. Namun, wartawan dilarang untuk melakukan siaran langsung.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan, ya, untuk mengingatkan silakan diliput, ya," kata Hakim Dennie, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
"Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung, ya. Bisa dipahami, ya, teman-teman dari media, dari wartawan" jelas dia.
Hakim Dennie mengungkapkan pelarangan itu lantaran sidang kasus Tom Lembong telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Ia khawatir, jika persidangan disiarkan secara live, berpotensi mempengaruhi keterangan saksi lainnya di persidangan berikutnya.
"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi, ya, jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung," kata Hakim Dennie.
"Dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan, itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," jelasnya.

Tom Lembong Heran JPU Belum Serahkan Laporan Audit BPKP

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong berjalan keluar saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, menyesalkan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak bisa menyerahkan salinan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
"Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh Hakim, oleh Majelis Hakim minggu lalu. Bagi saya, itu sesuatu yang cukup serius, ya," kata Tom Lembong kepada wartawan di sela-sela persidangan, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal itu menunjukkan perbuatan yang mengabaikan perintah Majelis Hakim. Dalam hal ini, kata dia, jaksa justru seolah merusak kehormatan pengadilan atau contempt of court.
Padahal, Tom Lembong menekankan bahwa proses hukum yang dijalaninya telah berlangsung begitu lama. Setidaknya, lanjut dia, sudah berjalan selama kurang lebih 15 bulan sejak penyelidikan hingga penyidikan.
"Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan. Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan, kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada Majelis Hakim juga," tutur dia.
"Tadi, kan, para Hakim juga menyampaikan, ya mereka juga ingin lihat, mereka juga perlu waktu untuk menelusuri audit BPKP tersebut," jelasnya.

Saksi Akui Proses Impor Gula 2015-2016 di Kemendag Berjalan Transparan

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kepala Atase Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, mengakui bahwa proses importasi gula di Kemendag selama 2015-2016 berjalan transparan.
ADVERTISEMENT
Salah satu aspek transparansinya, menurut Eko, dilihat dari informasi yang disampaikan ke publik melalui media massa.
"Faktanya, apakah Kemendag tahun 2015-2016 menjalankan importir gula dengan transparan?" tanya Tom Lembong kepada Eko.
"Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun di penerbitan, itu biasanya dari media sudah ada begitu, Pak, beritanya bahwa hari ini Kementerian Perdagangan melakukan penerbitan persetujuan impor (PI) untuk dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan biasanya nanti dari, ada rilis juga, Pak, yang disampaikan," jawab Eko.
"Jadi, memang sampai saat ini yang kami ketahui kalau Bapak memasukkan itu transparansi, ya transparansi menurut kami tadi, diberitakan di media," jelas Eko.
Eko juga mengakui bahwa proses surat-menyurat saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016 juga dilakukan secara transparan.
ADVERTISEMENT
Hal itu yakni ditunjukkan dengan semua surat yang ditembuskan kepada presiden, menteri terkait, hingga pejabat tinggi dari lembaga terkait dalam kebijakan importasi gula tersebut.
"Atau terbuka ke kementerian/lembaga yang lain, kemudian juga kepada atasan yaitu menteri, presiden, terbuka kepada atasan-atasan instansi terkait?" tanya Tom Lembong.
"Iya betul, ya memang dituliskan, Pak," timpal Eko.
"Jadi, faktanya adalah, kesaksian Bapak adalah Kementerian Perdagangan saat itu transparan menjalankan kebijakan importasi gula?" tanya Tom Lembong.
"Iya," jawab Eko.

Bantah Instruksikan Bawahannya untuk Percepat Proses Izin Impor Gula

ADVERTISEMENT
Seusai persidangan Tom Lembong membantah telah menginstruksikan bawahannya agar mempercepat proses izin persetujuan impor gula kepada perusahaan gula swasta.
"Ada nota dinas yang mengatakan bahwa menteri, yaitu saya, menginstruksi kepada dirjen dan bawahannya untuk segera memproses sebuah izin, dan saya menyangkal dengan keras," kata Tom Lembong kepada wartawan, Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Tom mengeklaim bahwa dirinya terkenal tidak pernah mengintervensi bawahan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI 2015-2016.
Menurutnya, proses persetujuan izin merupakan langkah yang mesti diambil oleh pejabat struktural alih-alih dirinya yang menduduki kursi menteri.
"Karena saya sangat terkenal tidak pernah intervensi ke bawahan. Kalau itu soal proses persyaratan, kepatuhan, ketentuan, dan regulasi yang berlaku, itu sepenuhnya wewenang daripada pejabat struktural, dan bahkan bukan wewenang menteri. Jadi, tentunya saya harus menyangkal," tuturnya.