Sidang Mahkamah Internasional: Israel Bantah Tuduhan Afsel soal Genosida Gaza
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Israel pada Jumat (12/1) menolak tuduhan yang dibawa Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, terhadap perang di Gaza. Afsel menuding Israel meluncurkan genosida demi melenyapkan populasi warga Palestina.
ADVERTISEMENT
Gugatan Afsel terhadap Palestina diajukan pada Desember 2023. Mereka meminta hakim ICJ memberlakukan langkah darurat untuk menghentikan serangan Israel sesegera mungkin.
Penyerangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 menyebabkan lebih dari 23 ribu orang tewas. Mayoritas korban jiwa adalah perempuan dan anak-anak Palestina. Israel berdalih menyerang Gaza untuk melumpuhkan Hamas, faksi yang berkuasa di Gaza.
Afsel menyebut bahwa Israel ingin merusak total populasi warga Gaza. Pernyataan Afsel di ICJ disampaikan pada Kamis (11/1) kemarin.
Pada Jumat ini di tempat yang sama, Israel menegaskan tuduhan genosida tidak berdasar. Bahkan Afsel dituduh sebagai corong Hamas, kelompok yang ingin dimusnahkan Israel.
"Tindakan militer Israel di Gaza adalah tindakan pembelaan diri terhadap Hamas dan organisasi teroris lainnya," kata perwakilan Kemlu Israel pada sesi sidang di hari kedua seperti dikutip dari Reuters.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pengacara Israel, Tal Becker, mengatakan bahwa penafsiran Afsel atas peristiwa di Gaza sangat terdistorsi.
"Jika ada genosida maka hal itu akan dilakukan terhadap Israel," klaim Becker.
"Dengan meminta pengadilan menghentikan operasi militer di Gaza, maka penggugat ingin menggagalkan hak Israel membela diri dan akan membuat Israel tak berdaya," dalih dia.
Nantinya, putusan ICJ akan bersifat mengikat dan tak bisa banding. Tapi, ICJ tidak punya wewenang untuk menegakkan putusannya.
Pendapat Afsel
Pada Kamis kemarin, Afsel menuntut agar operasi militer Israel di Gaza segera dihentikan.
"Afsel berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal 2 dari Konvensi (Genosida), melakukan tindakan termasuk definisi genosida. Tindakan itu menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," ucap pengacara Afsel di pengadilan, Adila Hassim.
ADVERTISEMENT
Putusan mengenai tindakan darurat yang harus diambil kemungkinan besar akan diputuskan Mahkamah Internasional pada akhir bulan ini. Akan tetapi, putusan apakah Israel melakukan pembantaian bisa memakan waktu bertahun-tahun.