Sidang Mario Dandy & Shane Digelar Terbuka, Tertutup Bila Perempuan A Bersaksi

6 Juni 2023 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy (ketiga kanan) dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). 
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy (ketiga kanan) dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Sidang terhadap keduanya ini digelar secara terbuka. "Iya (terbuka)," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/6).
Djuyamto mengatakan, persidangan akan tetap digelar terbuka untuk kedua terdakwa. Berbeda dengan persidangan terdakwa lainnya, yakni Perempuan A, yang digelar tertutup. Sebab, perempuan A merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam persidangan Mario dan Shane pun, jika nantinya Perempuan A menjadi saksi, sidang akan digelar secara tertutup.
"Nanti kalau AG (Perempuan A) jadi saksi tentu sidang tertutup," kata Djuyamto.
"Kalau pemeriksaan saksi anak tentu tunduk pada hukum acara sidang anak. Jadi sidang tertutup. Jadi tertutupnya hanya saat pemeriksaan anak sebagai saksi," sambungnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan
Sidang perempuan A sudah terlebih dahulu digelar. Pelaksanaannya dilakukan secara tertutup. Dia telah divonis bersalah turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan dihukum 3,5 tahun penjara. Saat ini perempuan A tengah menempuh banding.
ADVERTISEMENT
Sementara terhadap Mario dan Shane, sidangnya baru digelar hari ini. Sidang akan dipimpin ketua majelis Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Mario dan Shane akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana termuat dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.