Sidang MK: Bawaslu Dicecar soal Kasus Deklarasi Apdesi, Nepotisme, dan PSI

3 April 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Al-Hamid, guru besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hasanuddin, dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4) Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahli Bawaslu Prof. Muhammad Al-Hamid, guru besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hasanuddin, dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4) Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim hukum Anies-Muhaimin mencecar Bawaslu dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4). Agenda sidang ini mendengarkan ahli dan saksi dari KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum AMIN menyoal soal ketidaknetralan dan tidak diprosesnya laporan mereka terkait dengan dukungan dari APDESI kepada paslon 02 di GBK.
“Acara Apdesi yang menyatakan secara tegas memberikan dukungan kepada paslon 02 yang kita lampirkan sebagai bukti kita ke Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil,” kata Kuasa Hukum AMIN di sidang MK, Jakarta, Rabu (¾).
Kuasa Hukum AMIN menyebutkan, pihaknya telah melakukan pelaporan sesuai prosedur dari Bawaslu.
“Statement tegas dari MC yang mengumpulkan kepala desa di GBK itu adalah bentuk pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga ikut mencecar Bawaslu. Ia menyinggung kewenangan Bawaslu untuk menindak dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam acara kampanye tema "Mawar Melawan" di Bali, Senin (5/2/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ia mencontohkan iklan dari PSI, partainya anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
ADVERTISEMENT
“Apa pendapat saudara ahli terkait dengan iklan PSI yang mengatakan bahwa PSI partainya Jokowi, dan PSI pasti menang. Ini iklan yang selama berhari-hari dan selama masa kampanye selalu ada,” kata Maqdir.
“Apakah terhadap hal seperti ini, ada kewajiban moral, atau kewajiban menurut hukum yang harus dilakukan oleh Bawaslu terhadap PSI dan Joko Widodo,” ujarnya.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan pembukaan pokok-pokok permohonan pada sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, Kuasa Hukum Pemohon 2, Todung Mulya Lubis juga mempersoalkan terkait dengan dugaan nepotisme yang dianggap oleh ada penggiringan pemilih untuk memilih paslon tertentu.
”Ini hal-hal yang tampaknya pihak Bawaslu tidak terlalu bisa hands on tidak bisa terlalu terlibat dalam hal ini. Padahal bentuk-bentuk pelanggaran TSM yang kami hadapi begitu banyak,” kata Todung.
”Bagaimana sikap Bawaslu dalam hal terjadi nepotisme dan abuse of power? Tapi kelihatannya pihak Bawaslu tidak memiliki keberanian atau willingness untuk masuk ke wilayah semacam ini,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT