Sidang MK: Bawaslu Ungkap Kronologi Deklarasi APDESI Prabowo-Gibran

3 April 2024 16:54 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan Pilpres 2024, Rabu (3/4). Agenda sidang ini mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI menghadirkan saksi yakni Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji. Ia mengungkapkan kronologi deklarasi Desa Bersatu APDESI kepada Prabowo-Gibran.
Berikut kronologi sebagaimana dijelaskan Bawaslu DKI:

19 November 2023

Sakhroji membenarkan adanya Deklarasi Desa Bersatu di Indonesia Arena pada 19 November.
"Yang pertama, kami akan menyampaikan terkait dengan kegiatan deklarasi Desa bersatu. Bahwa pada tanggal 19 november 2023 memang dilaksanakan kegiatan deklarasi Desa bersatu atau silatnas Desa bersatu," kata Sakhroji.

22 November 2023

Sakhroji mendapatkan surat dari Bawaslu RI untuk melakukan penelusuran terkait Deklarasi Desa Bersatu.
"Bahwa kemudian, kami pada tanggal 22 November mendapatkan surat perintah dari Bawaslu RI Nomor 89 tahun 2023 untuk melakukan penelusuran terhadap kegiatan silaturahmi nasional atau deklarasi bersatu. Selanjutnya kami melakukan penelusuran," ucap Sakhroji.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Sakhroji menjelaskan penelusuran itu dilakukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka mendatangi tempat Deklarasi Desa Bersatu.
"Penelusuran awal dilakukan oleh Bawaslu kota Jakarta pusat pada tanggal 22 dan 23 yang dilakukan adalah mendatangi lokasi acara di lingkungan GBK, yaitu gedung Indonesia Arena, bertemu dengan pengelolanya, menanyakan data-data terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar dia.
"Namun dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak mendapatkannya karena pada saat itu pimpinan-pimpinan yang ada di GBK tidak di tempat," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji (kanan) saat bersaksi dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan

23 November 2023

Sakhroji mengatakan, pada 23 November penelusuran tersebut dilanjutkan dengan mendatangi kantor Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
"Pada tanggal 23 November kami coba menelusuri salah satu pelaksana atau peserta desa bersatu, yaitu asosiasi organisasi asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia atau APDESI yang kami ketahui itu berkantor di Jalan Janur 2 Kebon Jeruk," kata Sakhroji.
ADVERTISEMENT
Saat didatangi oleh Bawaslu Jakarta Pusat, ternyata kantor tersebut sudah 2 bulan tidak beroperasi.
"Setelah didatangi oleh Bawaslu Jakarta Pusat ternyata kantor tersebut sudah 2 bulan tidak berfungsi atau tidak digunakan sehingga informasi tidak didapatkan," ucapnya.
Akhirnya, Sakhroji menyebut Bawaslu DKI Jakarta turun tangan untuk melanjutkan penelusuran.
"Dengan adanya laporan dua penelusuran tersebut tanggal 23 dan tanggal 22 dan 23, kemudian kami dari Bawaslu Provinsi akhirnya langsung melakukan penelusuran lebih lanjut," terang Sakhroji.
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

28 November 2023

Sakhroji menuturkan, Bawaslu DKI Jakarta kembali mendatangi Indonesia Arena untuk bertemu dengan pengelola. Guna mencari data-data yang dibutuhkan.
"Kemudian pada tanggal 28 November kami dari Bawaslu Provinsi mendatangi lagi ke gedung GBK, atau Indonesia Arena tersebut, kemudian baru bisa bertemu dengan pimpinan pengelola Indonesia Arena. Kemudian kami mendapatkan beberapa data," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sakhroji menjelaskan, pihaknya lantas melakukan penelusuran soal APDESI. Ditemukanlah kantor APDESI lain di kawasan Jakarta Selatan.
"Selanjutnya kami juga melakukan pencarian APDESI lagi, ternyata APDESI ada dua yang mulia jadi satu tadi yang beralamat di Janur 2, Kebon Jeruk yang kantornya tidak digunakan atau sudah 2 bulan tidak berfungsi, kemudian ada satu lagi APDESI yang ada di Cipete jalan BDN Raya," imbuh dia.
Akhirnya, Sakhroji bertemu dengan pengurus APDESI yang berkantor di Cipete. Namun didapati bahwa APDESI itu tidak ikut pada saat Deklarasi Desa Bersatu.
"Nah kita ketemu dengan pengurus yang ada, yang APDESI di Cipete, ternyata APDESI ini tidak ikut dalam pelaksanaan kegiatan Deklarasi Desa Bersatu. Kemudian kami minta data-data lagi terkait APDESI yang satu dan sebagainya," terang Sakhroji.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di sana, Sakhroji menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan terkait dengan Deklarasi Desa Bersatu. Pihaknya pun menemukan bahwa adanya keterlibatan Asosiasi Badan Musyawarah Desa Nasional (ABPEDNAS) yang juga terlibat dalam agenda itu.
"Kemudian kita cari alamatnya ternyata ada di Gudang Peluru, kemudian kita datangi di sana dan bertemu dengan ketuanya yang memang ketuanya mengakui bahwa dia adalah salah satu peserta [Deklarasi Desa Bersatu]," imbuhnya.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

4 Desember 2023

Pada rapat pleno yang digelar di 4 Desember 2023, Sakhroji menyebut bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam acara Deklarasi Desa Bersatu.
"4 Desember kami kemudian dalam rapat pleno menyatakan temuan dugaan pelanggaran. Nah, temuan dugaan pelanggaran ini karena yang pidana sudah masuk di [Bawaslu] RI kami fokus ke pelanggaran administrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Sakhroji.
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

Bawaslu DKI Jakarta Temukan Kepala Desa Aktif Ikut Deklarasi Desa Bersatu

ADVERTISEMENT
Sakhroji menerangkan, setelah rapat pleno pada tanggal 4 Desember 2023, pihaknya melakukan kajian dan klarifikasi dengan mengundang para pihak terkait. Akhirnya ditemukan bahwa acara itu diikuti oleh 8 organisasi.
"Nah kemudian baru diketahui bahwa pelaksanaan deklarasi Desa bersatu itu dilakukan oleh 8 organisasi, antara lain: APDESI, ABPEDNAS, DPN PPDI, kemudian DPP PPDI, kemudian AKSI, KOMPAKDESI, PAPDESI, kemudian Parade Nusantara," kata Sakhroji.
Setelah meminta keterangan dari para pihak, Sakhroji mengatakan, bahwa dalam acara itu ditemukan beberapa kepala desa aktif hingga pensiunan kepala desa hadir.
"Nah dari keterangan pihak-pihak yang kami minta keterangan, ternyata memang menyebutkan beberapa yang terlibat adalah kepala desa aktif, perangkat desa aktif dan kepala desa yang sudah tidak aktif, atau pensiun dan perangkat desa yang tidak aktif, jadi bercampur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Sakhroji menuturkan, pihaknya menelusuri kepala desa aktif dan perangkat desa yang terlibat dalam acara itu. Kemudian ditemukan 2 nama.
"Yang pertama, Bapak Widi Hartono, Beliau Ketua DPN PPDI, Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Nah ini tercatat sebagai perangkat desa aktif, Beliau bertugas di kepala dusun Desa Guntur di Jawa Tengah, Boyolali," katanya.
"Kemudian yang satu lagi Bapak Irawadi, ini Ketua Asosiasi desa seluruh indonesia ini terindikasi awal sebagai kepala desa aktif di sekitar Tangerang, lokasi Tangerang. Namun, disinyalir informasinya Beliau juga mendaftar sebagai calon anggota DPD," imbuh dia.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji (kanan) saat bersaksi dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan

Deklarasi Desa Bersatu Langgar Aturan Desa, Tapi Tidak Langgar Aturan Pemilu

Setelah melakukan penelusuran dan kajian yang panjang, akhirnya Sakhroji mengatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta memutuskan Deklarasi Desa Bersatu hanya melanggar aturan desa. Namun, tidak melanggar aturan pemilu.
ADVERTISEMENT
"Nah kemudian kami melakukan klarifikasi dan sebagainya sehingga hasil akhir kami adalah bahwa kegiatan Deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.
Deklarasi Desa Bersatu, kata Sakhroji, melanggar aturan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Jadi, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu terkait dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51. Terhadap pelanggaran Pemilu kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," tutup dia.