Sidang MK: Pencoblosan Pilgub Sumut saat Banjir, Edy-Hasan Merasa Dirugikan

13 Januari 2025 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara PHPU Gubernur Sumatra Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara PHPU Gubernur Sumatra Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri merasa dirugikan oleh bencana alam banjir dan longsor di Sumatra Utara saat hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi salah satu dalil yang disampaikan Edy-Hasan melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang sengketa pilkada yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1).
“Curah hujan yang terjadi di seluruh kabupaten kota provinsi Sumatera Utara, menyebabkan terjadinya banjir longsor dan besar juga dikualifikasi sebagai bencana alam yang mengakibatkan partisipasi pemilih rendah di provinsi Sumut pada hari pemungutan suara,” kata BW saat pembacaan pokok permohonan.
Bambang Widjojanto selaku Kuasa Hukum Edy Rahmayadi pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
“Sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumahnya pada pergi ke TPS apalagi tempat menuju TPS tidak dapat dilalui,” lanjutnya.
Kubu Edy pun menyalahkan KPU karena tidak mengambil keputusan untuk menunda pencoblosan. Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih di Sumatra Utara pun rendah.
“Beberapa hari sebelum pencoblosan juga sudah dilakukan rapat kerja antara BMKG dan KPU Sumut. Majelis, upaya yang dilakukan termohon dalam Pilkada dalam menghadapi situasi bencana masih sangat minim,” kata BW yang juga mantan Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Petugas KPPS merapikan bilik suara di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Kubu Edy-Hasan pun menolak untuk menerima hasil KPU yang menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut. Sebab menurut BW, termohon dalam hal ini KPU sudah melanggar hak pemilih sejak awal.
“Bila hasil survei pemohon dikaitkan dengan wilayah yang terkena musibah banjir longsor karena hujan deras maka pemohon dirugikan oleh termohon Atas tindakannya melanggar prinsip aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilihan,” katanya.