Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Sidang MK: Pencoblosan Pilgub Sumut saat Banjir, Edy-Hasan Merasa Dirugikan
13 Januari 2025 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri merasa dirugikan oleh bencana alam banjir dan longsor di Sumatra Utara saat hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadi salah satu dalil yang disampaikan Edy-Hasan melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang sengketa pilkada yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1).
“Curah hujan yang terjadi di seluruh kabupaten kota provinsi Sumatera Utara, menyebabkan terjadinya banjir longsor dan besar juga dikualifikasi sebagai bencana alam yang mengakibatkan partisipasi pemilih rendah di provinsi Sumut pada hari pemungutan suara,” kata BW saat pembacaan pokok permohonan.
“Sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumahnya pada pergi ke TPS apalagi tempat menuju TPS tidak dapat dilalui,” lanjutnya.
Kubu Edy pun menyalahkan KPU karena tidak mengambil keputusan untuk menunda pencoblosan. Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih di Sumatra Utara pun rendah.
“Beberapa hari sebelum pencoblosan juga sudah dilakukan rapat kerja antara BMKG dan KPU Sumut. Majelis, upaya yang dilakukan termohon dalam Pilkada dalam menghadapi situasi bencana masih sangat minim,” kata BW yang juga mantan Pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Kubu Edy-Hasan pun menolak untuk menerima hasil KPU yang menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut. Sebab menurut BW, termohon dalam hal ini KPU sudah melanggar hak pemilih sejak awal.
“Bila hasil survei pemohon dikaitkan dengan wilayah yang terkena musibah banjir longsor karena hujan deras maka pemohon dirugikan oleh termohon Atas tindakannya melanggar prinsip aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilihan,” katanya.