Sidang MK: Pilkada Banjarbaru Paslon Menang 100%, KPU Ngaku Bimbang

20 Januari 2025 19:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, dalam hal ini adalah KPU daerah. Salah satunya Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan dengan 100% suara.
ADVERTISEMENT
Paslon 01 Pilwalkot Banjarbaru, Lisa Halaby-Wartono, mendapatkan 100% suara. Ini terjadi usai Paslon 02, Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.
Dalam sidang gugatan perkara Pilwalkot Banjarbaru, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mempertanyakan landasan hukum KPU Banjarbaru menjalankan pemungutan dengan masih terdapat paslon di surat suara yang telah dinyatakan didiskualifikasi. Warga yang memilih paslon tersebut dianggap suara tidak sah.
“Dasarnya apa? Kemudian kalau ini dianggap seperti norma dua pasangan calon tetapi kemudian dinyatakan diskualifikasi itu dasarnya apa yang digunakan pada waktu itu, ketentuan pasal mana yang dijadikan dasarnya untuk melakukan pemungutan suara?,” tanya Enny di panel 3 MK, Jakarta, Senin (20/1).
Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby - Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menyebut dasarnya adalah Undang-undang Pemilihan tepatnya UU Pilkada dan surat keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024. Meski begitu, Enny menyebut dalam UU maupun SK KPU 1774 tak ada aturan yang mengatur hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Tenri lantas mengakui bahwa memang ada kekosongan hukum untuk peristiwa seperti di Pilwalkot Banjarbaru.
“Izin Yang Mulia memang kami sadari bahwa terjadi kekosongan hukum dengan kasus yang terjadi di Banjarbaru,” ungkapnya.
Sementara itu, Termohon, KPU Banjarbaru melalui kuasa hukumnya, Muh Salman Darwis mengungkapkan alasan tetap ada dua pasang foto di surat suara adalah karena waktu cetak surat suara yang tidak memungkinkan dengan waktu pemungutan suara.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024. Foto: Instagram/ @aditya_mufti_ariffin
Ia menyebut, pada 22 September 2024 memang terdapat dua pasangan calon. Kemudian, pada 23 September KPU Banjarbaru menetapkan kedua pasangan calon tersebut. Dua calon tersebut adalah Lisa Halaby-Wartono melawan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.
Baru pada 28 Oktober 2024 Bawaslu Kalimantan Selatan menerbitkan keputusan diskualifikasi kepada Aditya-Said. Salman mengungkapkan, pada saat itu surat suara sudah naik cetak untuk dua pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Ada kebimbangan dari posisi termohon Yang Mulia karena di ketentuan pasal 54 C ayat 1 huruf e, ada kendala-kendala yang mesti harus diberikan jalan keluar," ujarnya.
Salman mengatakan, waktu untuk mencetak ulang surat suara adalah 3 bulan. Kata dia, alasan itu yang menjadi latar belakang Pilkada Banjarbaru tak ada kolom kosong meski hanya diikuti satu pasangan calon.
"Pada tanggal 23 November turun SK 1774 yang pada pokoknya menyatakan suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," ungkapnya.
Ia juga membantah tudingan KPU Banjarbaru telah menghilangkan hak memilih warga Banjarbaru. Sebab, kata dia, KPU tetap melayani warga Banjarbaru yang datang ke TPS.
Pilkada Banjarbaru sebetulnya memiliki dua pasangan calon. Tapi, kemudian KPU Banjarbaru mendiskualifikasi salah satu paslon.
ADVERTISEMENT
Namun, pasangan yang didiskualifikasi tetap ada di surat suara alias tidak menjadi satu pasangan calon yang melawan kotak kosong.
Paslon 01 Erna Lisa Halaby-Wartono mendapatkan 100 persen suara. Sebab, suara yang masuk ke Paslon 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.