Sidang MK, Saksi Denny Indrayana Ungkap Politisasi Bansos Beras di Pilgub Kalsel

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pilkada dengan agenda pembuktian sejak Senin (22/2). Terdapat 32 gugatan Pilkada yang masuk ke tahap pembuktian, salah satunya Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan paslon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.

Dalam agenda pembuktian, pihak Denny menghadirkan saksi bernama Muhammad Yahya yang merupakan tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Kalsel.

Saat bersaksi, Yahya menyatakan terdapat penyalahgunaan bansos beras sebagai pencitraan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang melibatkan ASN.

“Ada penyalahgunaan bansos berupa beras untuk pencitraan petahana Sahbirin Noor yang melibatkan ASN, terutama tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan,” ujar Yahya ketika bersaksi secara virtual.

Bukti dugaan politisasi bansos di Pilgub Kalsel dalam gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Foto: Dok. Denny Indrayana-Difriadi Darjat

Yahya menjelaskan, bentuk pencitraan yang dimaksud yakni terdapat foto Sahbirin Noor dengan baju adat Banjar di karung beras. Foto tersebut, kata Yahya, hampir sama dengan foto Sahbirin Noor di surat suara Pilgub Kalsel.

"Ada bertuliskan tagline 'Bergerak' dengan foto Sahbirin Noor atau sering disebut Paman Birin dengan menggunakan baju adat Banjar yang hampir persis saya lihat di surat suara saat Pilkada, yang beda hanya penutup kepala saja (di surat suara) warna kuning," ucapnya.

Yahya mengetahui adanya politisasi bansos lantaran mengaku diperintah langsung Kepala BPSBTPH, Muhammad Ikhsan, untuk mengemas bansos beras menggunakan foto Sahbirin. Ia diminta mengemas beras dan menempelkan foto Sahbirin bersama tenaga kontrak lainnya sejak pertengahan 2018. Rata-rata, kata dia, pengemasan beras jumlahnya mencapai 7 ton atau sekitar 1.800-1.900 kemasan per hari.

"Pada pertengahan 2018 kami diperintahkan Kepala Balai Muhammad Ikhsan untuk mengerjakan pengemasan beras yang diawali dari penempelan stiker pengemasan dan pengangkutan. Perintah itu disampaikan ke kita katanya langsung dari jenderal. Jenderal adalah sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor," jelasnya.

Kuasa hukum M. Raziv Barokah dan Pemohon Denny Indrayana hadir dalam sidang pembuktian permohonan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang digelar secara daring di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/2). Foto: Ilham/Humas MKRI

Keyakinan Yahya bahwa pengemasan beras atas perintah petahana lantaran pernah melihat langsung Sahbirin video call dengan istri Ikhsan.

"Suatu hari Ikhsan bersama Gubernur ada di Kiram (desa di Banjar). Ikhsan telepon istri yang posisinya di aula balai, kami selesai pengemasan dan saat itu saya memuat beras ke truk. Saat itu melalui video call Ikhsan perlihatkan ke Paman 'ini Paman mereka dalam proses menaikkan beras ke truk'. Dan saya sendiri melihat (istri Ikhsan berbicara) 'ya sebentar lagi diantar ke rumah dinas di Banjarmasin'," ucap Yahya.

"Istri Ikhsan perlihatkan ini mereka lagi memuat beras dan posisi saya di atas truk untuk diantar ke rumah dinas gubernur, saya melihat itu (video call dengan Sahbirin)" lanjutnya.

Tak hanya mengemas, Yahya pun mengaku pernah diajak Ikhsan membagikan beras ke warga di 2 desa di Kabupaten Banjar.

"Di sana saya diminta menyerukan 'Paman Birin lanjutkan'," kata Yahya.

Denny Indrayana didampingi Febri Diansyah saat mengajukan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/12). Foto: Facebook/Denny Indrayana

Hingga akhirnya Yahya berhenti mengikuti perintah mengemas beras pada 21 Mei 2020. Sebab menurutnya, jam kerja sejumlah tenaga kontrak yang diperintah mengemas beras tidak manusiawi.

"Chat WA terakhir 22 (Mei), kita sudah berontak tidak melakukan pengemasan karena Muhammad Ikhsan perintahkan karyawan dan karyawati tenaga kontrak untuk mengerjakan di luar kemanusiaan, tidak manusiawi, dengan waktu yang tidak ada liburnya, siang malam pagi. Karena kita tidak bisa menolak ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan kontrak kerja," tutupnya.

Diketahui dalam Pilgub Kalsel, paslon Denny-Difriadi menilai pihak paslon Sahbirin-Muhidin telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel. Sehingga membuat paslon Denny-Difriadi kalah dengan selisih 8.127 suara atau 0,48% dari Sahbirin-Muhidin.