Sidang MKD: Pengadu Sahroni-Uya Kuya Cabut Pengaduan
ยทwaktu baca 2 menit

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan atas pengaduan terhadap 5 anggota DPR yang dinonaktifkan. Kelima anggota dewan itu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nasaruddin Dek Gam. Para anggota MKD juga hadir dan ikut menjalani sidang etik kali ini.
Di awal, sidang, Nasaruddin mengungkapkan, para pengadu atau pihak-pihak yang mengadukan para anggota DPR telah mencabut aduannya.
"Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI), bahwa para pengadu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam sidang MKD," kata Nasaruddin di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam sidang kali ini, para teradu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem. Lalu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN. Adies Kadir dari Golkar datang menyusul saat sidang sudah bergulir.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan. Anggota MKD saat ini masih membacakan amar putusan secara bergantian.
Para anggota DPR ini sempat dinonaktifkan karena beberapa hal terutama terkait penyataan mereka di tengah isu yang berkembang di DPR. Pernyataan ini kemudian tersebar luas dan disebut memicu berbagai demo yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September.
