Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Mutilasi Mahasiswa UMY, Pembunuhan Bermula dari Grup FB BDSM
22 November 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 4 menitPeringatan: Konten ini mengandung kekerasan yang mungkin dapat mengganggu Anda.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20), digelar di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa dihadirkan langsung di persidangan. Mereka adalah terdakwa 1 Waliyin (29) asal Magelang, Jawa Tengah, dan terdakwa 2 Ridduan (38) asal Jakarta.
Ridduan tampil dengan peci dan kaca mata. Keduanya mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan warna oranye. Sidang dipenuhi pengunjung.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hanifah dan Evita Pranatasari.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap pembunuhan ini bermula dari sebuah grup Facebook. Minggu 9 Juli 2023 pukul 22.00 WIB, Ridduan yang tinggal di Jakarta mendapatkan pesan dari satu akun grup Facebook BDSM. Pesan itu dari korban Redho Tri.
"Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BSDM) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan, ikatan perbudakan, serta adanya permainan antara budak dan tuan," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Dalam pesan itu, Redho meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.
Selanjutnya Ridduan menghubungi Waliyin yang juga satu grup di grup BDSM dan Ridduan bertolak dari Jakarta ke Yogyakarta menggunakan kereta api pada Senin, 10 Juli.
Ridduan dijemput Waliyin dengan sepeda motor di stasiun dan menuju kos Waliyin di Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Di hari itu pula, pada pukul 23.00 WIB Ridduan menjemput korban Redho yang tinggal di sebuah kos di Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dengan mengendarai sepeda motor dan kembali ke kos Waliyin.
Saat itu keduanya bertemu Waliyin di indekos. Lalu Waliyin keluar meninggalkan kos sedangkan Ridduan bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan skin.
ADVERTISEMENT
"Guna memuaskan nafsu birahinya, terdakwa 2 mengikat tangan kaki korban dengan tali pramuka warna putih, ditambah lakban coklat serta mulut juga ditutup dengan lakban yang disiapkan sebelumnya," katanya.
Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding. Kemudian Ridduan memukul Redho di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit. Korban merasakan kesakitan.
"Terdakwa 2 beristirahat memukul sambil mengelus perut korban dan terdakwa 2 merasakan nafsu birahinya bergairah. Lalu terdakwa 2 mulai lagi memukul dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh," kata JPU.
Ridduan lalu menghubungi Waliyin serta mengatakan telah selesai melakukan apa yang disebutnya sebagai "skin" [hubungan badan]. Saat itu Ridduan juga sempat mengecek leher Redho dan merasakan ada denyut nadi.
ADVERTISEMENT
"Melihat korban Redho tidak bergerak, terdakwa 1 Waliyin guna membangkitkan nafsu birahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan di handphone," kata JPU.
Saat itu, menurut JPU, Waliyin mengajak Ridduan untuk menyembelih Redho. Redho disembelih dengan menggunakan golok oleh Waliyin. Sementara Ridduan memegang rambut korban. Hal ini dilakukan secara bergantian oleh kedua terdakwa.
Setelah itu mutilasi dilakukan oleh kedua terdakwa. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik. Bagian tubuh kemudian dibuang di berbagai tempat oleh keduanya.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU/
ADVERTISEMENT
Terkait dakwaan ini, kedua terdakwa membenarkannya.
"Kami sudah berkoordinasi para terdakwa. Indentitas sudah benar, dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semuanya. Untuk di penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata pengacara terdakwa, Sri Karyani.
Sementara itu, Hakim Ketua Cahyono mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 30 November mendatang.
Kasus Mutilasi yang Mengguncang Sleman
Kasus keji yang mengguncang Sleman pada Juni-Juli lalu itu terkuak setelah potongan tubuh ditemukan di Sungai Bedog di Pedukuhan Kelor Bangunkerto, Kecamatan Turi.
Lalu potongan tubuh lain ditemukan beberapa hari berikutnya di Sungai Krasak, Kecamatan Tempel. Penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa potongan tubuh itu milik Redho.
"Mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar, mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers 18 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
"Lalu para pelaku panik, kemudian berniat menghilangkan jejak, melakukan mutilasi," ujar Endriadi.