Sidang Pembacaan Dakwaan, Indra Kenz Akan Hadir Secara Daring

11 Agustus 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Indra Kesuma atau Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binary Option (Binomo), akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, jadwal sidang Indra Kenz akan dilakukan besok, 12 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
"Terjadwal besok pukul 10.00 WIB dengan Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, serta anggota Hengki Henry dan Luki Rombot," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (11/8).
Dalam sidang perkara penipuan itu, Indra belum tentu hadir secara langsung. Dan akan mengikuti proses secara online atau dalam jaringan (daring).
"Kemungkinam daring atau online, tapi nanti kita lihat bagaimana besok, tergantu dari kejaksaan juga," ujarnya.
Diketahui, Indra Kenz terlibat tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan total kerugian hingga Rp100 miliar.