Sidang Pembacaan Tuntutan Sambo dkk Digelar Pekan Ini

15 Januari 2023 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) memasuki babak akhir. Tinggal dua sampai tiga tahap lagi memasuki vonis.
ADVERTISEMENT
Setelah semua terdakwa menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, kini tiba giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas para terdakwa pembunuhan berencana ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan lima terdakwa dalam perkara Yosua: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, masing-masing akan menjalani tuntutan pekan ini.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto: kumparan
Berikut jadwal sidang tuntutan pekan ini:
"Untuk tuntutan," kata Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/1).
Proses sidang perkara Sambo dkk ini sudah berjalan sekitar 3 bulan lebih. Digelar secara maraton sejak 17 Oktober 2022. Hanya pernah jeda seminggu, kala itu saat puncak agenda G20.
ADVERTISEMENT
Kini proses hukum pembunuhan berencana ini sudah masuk tahap agenda penuntutan.
Apakah tuntutan jaksa akan mencapai hukuman maksimal seperti yang didakwakan, yakni Pasal 340 yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun?
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sekilas Kasus Ferdy

Ferdy Sambo dkk didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas dugaan pembunuhan berencana atas Yosua.
Kelimanya didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Dalam dakwaan, Eliezer disebut menembak Yosua dengan beberapa tembakan, dan diakhiri tembakan Sambo di bagian kepala. Saat penembakan di Durian Tiga itu, Ricky, Kuat, Putri Candrawathi disebut turut berada di lokasi. Dan mereka didakwa turut ikut dan membiarkan penembakan terjadi.
ADVERTISEMENT
Meski dalam persidangan, Sambo membantah menembak. Putri pun mengaku tak melihat saat penembakan terjadi.
Ricky dan Kuat tak membantah bila mereka ada di TKP saat penembakan, tapi mengaku tak melihat Sambo menembak ke arah Yosua. Mereka hanya melihat eks Kadiv Propam itu menembak ke arah tembok.
Hanya Eliezer yang mengungkap bahwa ia menembak atas perintah Sambo. Ia menembak 3-4 kali, setelah itu diakhiri tembakan Sambo.
Tak hanya membantah turut menembak, Sambo juga tak mengakui memberi perintah tembak ke Eliezer. Kata Sambo, perintahnya hanyalah "hajar", namun yang dilakukan Eliezer adalah menembak.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kendati membantah menembak, tapi Sambo mengakui skenario tembak-menembak yang dibuat usai tewasnya Yosua. Yang disebut dalam dakwaan sebagai cara Sambo menutupi pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Walau, dalam pengakuannya, skenario itu dibuat Sambo untuk menyelamatkan Eliezer.
Sambo juga membantah ada perencanaan pembunuhan Yosua. Ia mengaku hanya ingin meminta klarifikasi kepada Yosua atas cerita istrinya Putri Candrawathi yang mendapat pelecehan seksual di Magelang.
Sambo mengatakan, berdasarkan cerita dari Putri, istrinya itu telah dilecehkan Yosua di Magelang. Yosua memperkosa Putri.
Kejadian itu yang kemudian membuatnya emosi, dan saat ingin meminta klarifikasi ke Yosua, mantan anak buahnya itu disebut malah nyolot dan melawan.
Tapi, peristiwa di Magelang yang diceritakan Putri ke Sambo itu tidak diketahui Kuat dan Ricky. Yang juga turut ada saat peristiwa di Magelang.