Sidang Pembunuhan Imam Masykur: Polisi hingga Adik Ipar Jadi Saksi

6 November 2023 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh 3 prajurit TNI, Senin (6/11). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh 3 prajurit TNI, Senin (6/11). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga prajurit TNI kembali disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (6/11). Dalam kasus ini ada tiga terdakwa prajurit TNI yakni Praka Riswandi Manik oknum dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Sementara dua hakim anggota yakni Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya anggota polisi, Briptu Toni W. Wibowo dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Toni bersama tiga saksi lain, yakni Royke Pangau pihak rental mobil, Eko Purwanto sebagai tukang parkir dan Umar sebagai tukang parkir. Mereka ditanyai oleh Oditur Militer, penasihat hukum terdakwa dan hakim.
Saat ditanya hakim terkait pernyataan saksi, terdakwa menjawab tidak ada.
"Tidak yang mulia," jawab para terdakwa dalam persidangan, dikutip dari keterangan Puspen TNI. Namun tidak dijelaskan apa isi pernyataan saksi tersebut.
Saksi memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh 3 prajurit TNI, Senin (6/11). Foto: Dok. Puspen TNI
Di tengah persidangan juga hadir adik ipar Praka Riswandi Manik, Zulhadi Satria Saputra, yang menjadi saksi. Riswandi mengaku tidak keberatan dengan pemeriksaan Zulhadi sebagai saksi di sidang.
ADVERTISEMENT
"Apakah terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9," tanya Hakim Ketua, Rudy.
"Tidak keberatan yang Mulia," ucap Riswandi.
Selain pemeriksaan saksi, dalam sidang juga dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa video, sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat HT, tiga air softgun, dan korek api berbentuk pistol. Selain itu juga ada 3 HP, pakaian korban, hasil visum korban, serta mobil yang jadi barang bukti.
Sidang kasus pembunuhan ini akan dilanjutkan pada 15 November 2023. Pelaku tetap ditahan.