Sidang Perdana Bos First Travel Tak Didampingi Pengacara

19 Februari 2018 14:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perdana dakwaan terhadap bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, masih berlangsung. Namun ketiga terdakwa, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tak didampingi kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Sidang sempat diskors sekitar 15 menit lantaran terdakwa tak didampingi pengacara. Ketiga terdakwa mengatakan tak keberatan sidang berlangsung tanpa pengacara. Oleh karena itu, Hakim Ketua Sobandi mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman, untuk langsung membacakan dakwaan.
Namun, di tengah jalannya persidangan, Sobandi menginterupsi dan menyebut pengadilan menyediakan pengacara secara cuma-cuma untuk mendampingi ketiga terdakwa.
"Ini ada pengacara yang kita tunjuk, mengantisipasi penasihat hukum yang tidak hadir ditunjuk terdakwa. Kita tunjuk dahulu kuasa hukum secara cuma-cuma, ini tidak dibayar," ucap Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sebelumnya, para bos First Travel itu didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Purnomo. Namun mereka mengundurkan diri pada awal Februari yang lalu.
ADVERTISEMENT
Selain tim kuasa hukum Purnomo, Eggi Sudjana juga sempat menjadi pengacara First Travel. Namun ia juga mengundurkan diri pada Agustus 2017 lantaran kliennya dianggap tak jujur terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dijerat dengan delik yang sama yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan pasal-pasal itu, para bos First Travel terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan, para Bos First Travel mengaku tidak mengajukan eksepsi. Namun hakim Lumumba Tambunan tetap memberikan mereka kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara terlebih dahulu. Apalagi dalam sidang kali ini, tidak ada pengacara yang mendampingi Andika, Anniesa, dan Kiki.
Pembacaan eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Senin (26/2).
ADVERTISEMENT