Sidang Perdana Bupati Bekasi Neneng Hasanah Digelar 27 Februari

23 Februari 2019 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah mengeluarkan jadwal sidang perdana Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Neneng adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta milik Lippo.
ADVERTISEMENT
"Ya sudah (ada jadwal sidangnya), tanggal 27 Februari 2019, hari Rabu," kata Wasdi Permana selaku humas Pengadilan Negeri Bandung saat dikonfirmasi, Sabtu (23/2).
Sidang perdana Neneng beragendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum dari KPK. Neneng akan disidang bersama Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; serta Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, mereka disangka sebagai pihak penerima suap agar memuluskan izin Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang dari pihak Lippo Group sebagai tersangka pemberi suap.
Keempat orang itu yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group. Mereka sudah terlebih dulu diajukan ke persidangan.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro termenung saat mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Billy Sindoro sudah dituntut 5 tahun penjara dan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Billy dinilai terbukti menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memperlancar berbagai izin Meikarta. Di antaranya dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Adapun, total suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Billy melakukan perbuatan itu bersama pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitradjaja Purnama.