Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama Sumatera Utara, bersama sejumlah organisasi menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka minta Pilwalkot Medan ditunda.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan perdana sedianya dilakukan hari ini di PN Medan , Selasa (6/10). Namun terpaksa ditunda hingga Selasa (13/10), karena persoalan administrasi.
Ketua majelis hakim Deny Tobing menilai kehadiran Komisioner Bawaslu Medan Taufiqurrahman, tanpa dilengkapi surat kuasa menggantikan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.
Taufik saat dijumpai wartawan usai sidang mengatakan, membawa surat tugas, namun majelis hakim menilai itu berbeda dengan surat kuasa sesuai prosedur persidangan.
"Ada perbedaan pendapat antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa dan surat tugas, majelis berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan Ketua dan bukan yang lain,’’ ujar Taufiq.
Terkait hal itu, Taufiq mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas yang diminta majelis hakim. Sebab pada prinsipnya Bawaslu ingin segera mengikuti persidangan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pihak tergugat pada prinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini, tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum ada, maka ini sidangnya ditunda sampai tanggal 13 nanti," ujarnya
Sementara dari pihak perwakilan penggugat yakni Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean mengaku kecewa dengan penundaan sidang ini. Kata Tumpal ini merugikan pihaknya.
“(Surat Kuasa) Ini kan hal kecil yang normatif, tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan, itu kan aneh. Ditundanya sidang sepekan ke depan tentunya sangat merugikan bagi kami, yang seharusnya hari ini proses perkara ini, sudah dimulai dalam persidangan,"ujar Tumpal.
Tumpal juga menilai ketidakprofesional Bawaslu menyiapkan administratif , menggambarkan ketidaksiapan lembaga tersebut dalam melaksanakan Pilkada, terkhusus masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Mengurus hal-hal kecil seperti ini saja mereka tak bisa profesional. Kami sangat meragukan proses mereka bisa menyelenggarakan Pilkada dengan profesional, belum lagi soal dampak penyelenggaran Pilkada di tengah Pandemi dan Kota Medan yang merupakan zona merah,"beber Tumpal.
Sebelumnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara (Sumut) menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka meminta Pilwalkot ditunda lantaran Medan masuk zona merah corona.
GNPF Ulama Sumut mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) bersama Majelis Mujahidin (MM) Kota Medan, Liga Muslim Indonesia (LMI) Sumut, Darul Maslaha, serta 10 warga Kota Medan.
Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengatakan gugatan tersebut telah dipikirkan sejak awal Maret 2020.
ADVERTISEMENT
“Penyelenggaraan Pilkada Kota Medan 2020 berisiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19. Kota Medan bakal menjadi kuburan massal bagi korban-korban yang dikhawatirkan berjatuhan,’’ ujar Tumpal kepada wartawan, Rabu (16/9).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )