news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sidang Perdana Hasto di Pengadilan Tipikor 14 Maret, Ditangani 12 Jaksa KPK

8 Maret 2025 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan jadwal sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3).
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, total ada 12 jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang tercatat bakal mengurusi persidangan tersebut.
Berkas perkara Hasto Kristiyanto usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa berkas perkara kliennya usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, pelimpahan berkas perkara Hasto telah dilakukan oleh JPU KPK ke pengadilan pada Jumat (7/3) kemarin.
Setyo membantah bahwa pelimpahan tersebut terkesan terburu-buru. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
ADVERTISEMENT
"Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga," tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3) kemarin.
"Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK [Hasto Kristiyanto]," imbuh dia.
Tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa berkas perkara kliennya usai dilimpahkan ke pengadilan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pengacara Hasto, Johannes Tobing, menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan kliennya di pengadilan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi meringankan.
Adapun kubu Hasto mengaku khawatir dengan pelimpahan berkas perkara kliennya ke JPU pada Kamis (6/3) kemarin, membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur.
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.