Sidang Perdana Holywings soal Gugatan Nama Muhammad Ditunda

3 Agustus 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Holywings Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Holywings Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading, pemilik Holywings, yang berkantor pusat di Tangerang, ditunda.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang dilayangkan oleh belasan advokat yang memiliki nama Muhammad dan Maria ke Pengadilan Negeri Tangerang, ini ditunda setelah tergugat tidak menghadiri sidang.
"Agenda sidang hari ini sidang perdana dan dalam panggilan sudah dilakukan secara patut kepada para tergugat. Tapi ternyata para tergugat tidak hadir, jadi ditunda," kata kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko, Rabu (3/8).
Pengacara Hendarsam Marantoko (tengah). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sidang akan kembali digelar tiga minggu ke depan, tepatnya pada 24 Agustus 2022.
"Hal ini karena butuh waktu untuk relaas (mengirimkan surat panggilan). Mengingat salah satu tergugat tidak berada di wilayah PN Tangerang, tapi di wilayah Jakarta Utara hingga perlu relaas ke PN Jakarta Utara," ujar Hendarsam.

Gugatan buntut promo Holywings

Holywings promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Foto: Dok. Istimewa
Gugatan itu dilakukan setelah adanya penggunaan nama Muhammad dan Maria sebagai promosi minuman beralkohol oleh Holywings di medsosnya pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Dan dalam isi gugatan didapati beberapa hal, di antaranya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar atas penghinaan terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.
Nantinya, uang tersebut akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
Penggugat juga meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat dengan nama Muhammad, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka pengadilan.