Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel: Selasa 6 Juni 2023

30 Mei 2023 17:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sambil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas dakwaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke PN Jakarta Selatan. Keduanya segera diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (30/5). Susunan hakim pun sudah ditentukan. Adapun sidang perdana digelar pada 6 Juni 2023, awal bulan depan.
"Hari sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan.
Djuyamto mengatakan, berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sementara untuk Shane Lukas Lumbantoruan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kedua terdakwa akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15). Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.
Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.