Sidang Perdana SYL Terkait Kasus Pemerasan di Kementan Digelar 28 Februari 2024

22 Februari 2024 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (11/1) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (11/1) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Sidang 28 Februari 2024," kata Humas PN Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Sidang perdana juga digelar di hari yang sama untuk dua terdakwa lainnya yakni: Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Mereka akan diadili oleh majelis hakim:
Kasus Korupsi SYL Dkk
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Dalam prosesnya, SYL pun dijerat sebagai tersangka pencucian uang. Namun, berkas penyidikannya dipisah. "Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujar Ali, beberapa waktu lalu.