Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Sidang Perdana Zarof Ricar 'Pemilik Uang Tunai Nyaris Rp 1 T': 10 Februari
4 Februari 2025 12:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Zarof Ricar Usai Diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jby7gd8gf750e4zg3he3qwgf.jpg)
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur pada Senin (10/2). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Sudah [ada penetapan jadwal sidang perdana], tanggal 10 Februari," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Adapun sidang Zarof teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akan diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti serta beranggotakan Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana Zarof dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Dalam kasusnya, Zarof diduga diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengatur vonis kasasi. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agar putusan kasasi tetap menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Zarof diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Kejagung juga telah menggeledah rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam geledah itu, ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam 51 Kg. Diduga, uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara saat dirinya menjadi pejabat MA. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dalam perkembangannya, Zarof rupanya turut terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Ia menjadi penghubung antara Lisa dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, untuk melobi susunan majelis yang akan mengadili Tannur.