Sidang Perempuan A di PN Jaksel Berlanjut, Mario Dandy hingga Shane Jadi Saksi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa perempuan AG (15) berlanjut. Hari ini, Selasa (4/4), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang digelar secara tertutup dan menghadirkan dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dan juga telah menghadirkan empat orang ahli," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, kepada wartawan, Selasa (4/4).

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini adalah:

1. Ahli Pidana dari Universitas Bina nusantara, Dr Ahmad Sofian

2. Ahli Kedokteran:

  • dr Aisyah Anofi dari dari RS permata hijau

  • dr Yeremia Tatang dari RS Mayada Kuningan Jakarta

3. Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto SH

Djuyamto mengungkapkan, ada tiga agenda dalam sidang hari ini. Selain pemeriksaan saksi dan ahli, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa A.

Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam perkaranya, perempuan A didakwa dengan pasal penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pasal yang didakwakan adalah pasal penganiayaan berencana.

"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi soal pasal yang didakwakan kepada AG, Rabu (29/3).

Bunyi Pasal 353 KUHP: (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Adapun dakwaan subsidernya, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.