Sidang Perempuan A, Tersangka Penganiayaan David, akan Digelar Tertutup

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
(Kiri ke kanan) Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, dan Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri ke kanan) Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, dan Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi di PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/kumparan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, mengungkap persidangan untuk perempuan A akan dilakukan secara tertutup. Hal ini dilakukan karena A masih di bawah umur.

Perempuan A merupakan salah satu tersangka penganiayaan David (17) yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy. Saat kasus ini terjadi A masih berusia 15 tahun.

"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief, Selasa (21/3).

embed from external kumparan

A sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini jaksa tengah menyusun dakwaan untuk melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terkait kapan waktu persidangan perempuan A, Syarief belum bisa memastikan. Namun yang jelas sidang A akan digelar lebih dulu dibanding dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy dan Shane.

"Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi," tandasnya.