Sidang PK Jilid II 'Kopi Sianida' Jessica Wongso Mulai Digelar di PN Jakpus

29 Oktober 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) jilid II yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso. Jessica adalah terpidana pembunuhan 'Kopi Sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana pun digelar hari ini, Selasa (29/10). Jessica tampak hadir langsung menghadiri agenda sidang perdana tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya.
Agenda persidangan perdana ini adalah pembacaan memori kasasi dari pihak Jessica.
Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica mengajukan PK tetapi ditolak. Oleh karenanya, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Jessica mendaftarkan PK ke PN Jakpus pada Rabu (9/10). Ia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Saat ini, Otto menjabat Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan.
Otto mengatakan, PK ini akhirnya diajukan setelah melalui diskusi panjang. Ditambah, Jessica tetap merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jessica berharap, PK yang akan diajukannya ini bisa berjalan lancar. Terlebih, pendaftaran PK dilakukan tepat pada hari ulang tahunnya.
"Berdoa aja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, udah itu aja sih," ujar Jessica.
Adapun terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan PK ini.
"Alasan PK, kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakpus, Rabu (9/10) lalu.
Otto mengatakan, novum atau bukti baru itu adalah rekaman CCTV utuh yang menangkap seluruh peristiwa di Kafe Olivier --lokasi Wayan Mirna Salihin tewas diduga diracun Jessica.
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver," kata Otto.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku sempat protes saat ada bukti rekaman CCTV yang jadi bukti dalam persidangan. Sebab, Otto menyebut bahwa rekaman CCTV itu tidak jelas sumbernya.
Otto pun mempertanyakan keterangan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang pernah menyebut punya rekaman CCTV. Ia merujuk wawancara Edi oleh salah satu stasiun televisi.
Selama ini, Otto menyebut, CCTV yang diputar dalam persidangan tak jelas asal usulnya. Namun kemudian dijadikan dasar bagi pengadilan untuk menghukum Jessica.
Di sisi lain, Otto menyebut, PK ini juga diajukan lantaran adanya kekeliruan hakim. Kekeliruan timbul lantaran tak pernah dilakukannya autopsi terhadap jasad Mirna.
Jessica saat ini telah bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun. Semula, dia dihukum 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga bebas murni pada 2032.