Sidang Pleidoi Kuat-Ricky: Minta Dibebaskan; Jaksa Belum Siap Baca Tuntutan

25 Januari 2023 6:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan turut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang ini digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Dalam pembelaannya, mantan sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, mengaku bukan orang yang sadis hingga tega membunuh Yosua. Apalagi selain karena ia mengenal baik Yosua, menurutnya Yosua pernah menolongnya.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja lagi dengan Bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu dengan rezekinya karena saat itu anak saya belum bayar uang sekolah," kata Kuat.
Kuat mengaku bingung dan tak percaya dengan kematian Yosua, apalagi ia ikut dijerat sebagai terdakwa. Ia juga mengeklaim telah dimanfaatkan penyidik Polri sehingga mengikuti sebagian BAP yang disampaikan oleh Richard Eliezer.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menunjukan barang bukti foto Putri menyuapi Richard Eliezer saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). Foto: kumparan
Dalam pembelaan ini, Kuat juga menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan antara Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi tidak mendasar dan hanya imajinasi. Kuat menilai jaksa menyimpulkan kasus perselingkuhan hanya atas dasar pemeriksaan poligraf, padahal itu kurang kuat dibawa ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Kuat, Kuat meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Permintaan itu diklaim berdasarkan fakta yang disebut telah terungkap dalam persidangan, yang pada pokoknya menyatakan Kuat tidak tahu dan tidak terlibat rencana pembunuhan Yosua.
Selain itu, pihak kuasa hukum Kuat juga meminta kliennya untuk dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri. Kemudian, memulihkan nama baik Kuat dalam kemampuan, kedudukan harkat martabatnya seperti semula.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo mengawali pleidoinya dengan menceritakan perjalanan kariernya di institusi Polri yang ia cintai. Ia awalnya ditugaskan di Polres Brebes, tempatnya mengenal Sambo pertama kali. Saat itu, di era 2013-2015, Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Ricky lalu menceritakan berbagai tugas yang jadi tanggung jawabnya selama di Polres Brebes. Ia juga memamerkan penghargaan yang ia terima karena dedikasinya dalam bertugas melayani masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat mencintai pekerjaan saya. Di samping sebagai jalan untuk mengabdi, menjadi seorang anggota Polri merupakan kebanggaan, impian, dan cita-cita saya," baca Ricky.
Baru pada 2021, ia mendapatkan tugas untuk membantu di Divpropam Polri dan menjadi ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Menurutnya, bekerja bersama Sambo menjadi kebanggaan tersendiri baginya karena ia dituntut untuk segera beradaptasi.
"Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri. Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) berbincang dengan penasehat hukum usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). Foto: Fauzan/Antara Foto
Saat membacakan pleidoi itu, Ricky juga sempat menyinggung soal keluarga. Kesempatan itu, ia gunakan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua dan keluarganya sendiri sambil menangis tersedu.
Ricky bercerita, ia adalah anak pertama dari dua bersaudara; dan juga merupakan suami dan ayah dari tiga anak perempuan. Ia dibesarkan di keluarga kecil di Banyumas, dan ayahnya adalah seorang anggota Polri yang sangat ia kagumi.
Namun, Agustus 2010 silam, saat Ricky sedang bertugas di Brebes, ia mendapatkan kabar bahwa ayahnya meninggal karena kecelakaan. Meski sangat terpukul, ia mengaku ikhlas. Apalagi ada sang ibu yang menggantikan posisi ayah sebagai pembimbingnya.
"Maafkanlah anakmu ini Ibu, sudah membuat Ibu mengalami semua ini. Ibu adalah orang yang paling saya sayangi di dunia ini. Saya berharap semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan, dan perlindungan kepada Ibu saya," tangis Ricky.
ADVERTISEMENT
Dalam nota pembelaannya, sama seperti Kuat, Ricky juga meminta agar bisa dibebaskan. Melalui pembelaannya, Ricky mengatakan, tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Yosua.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada," ucap Ricky.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tambahnya.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di hari yang sama, seharusnya sidang tuntutan terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua, AKP Irfan Widyanto, juga digelar. Namun Jaksa Penuntut Umum kembali minta tambahan waktu kepada Majelis Hakim karena tuntutan belum siap dibacakan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat Yang Mulia,” kata Jaksa kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Hakim langsung menegur JPU yang dianggap tidak efektif menggunakan waktu yang sudah diberikan. Akibat pembacaan tuntutan diundur, agenda pleidoi dan vonis pun harus ikut mundur.
“Ya saya ingatkan ya, karena kita sudah dihukum waktu ya. Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut,” kata Hakim Ketua.
Agenda pembacaan tuntutan kepada Irfan akhirnya ditunda hingga Jumat (27/1). Bersamaan dengan tuntutan Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rahman Arifin.
ADVERTISEMENT