Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Sidang Praperadilan Bandung Zoo, PN Bandung Minta Keterangan Karyawan
10 Februari 2025 23:14 WIB
·
waktu baca 5 menit![Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan S dan RBB 2 tersangka kasus tipidkor pemanfaatan lahan sewa Bandung Zoo. Foto: Dok. Kejati Jawa Barat](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jdk9h26znkx0a7vsjx3c9rbv.jpg)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penguasaan lahan Bandung Zoo memasuki Babak Baru. Petinggi yayasan pengelola kebun bintang yang kini jadi tersangka, yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri telah menjalani sidang Prapredilan pada Senin (10/2), di Pengadilan Negeri Bandung..
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum kedua terduga tersangka, Idrus Mony menyampaikan alasan pihaknya melayangkan praperadilan. Dia meyakini kedua kliennya, Bisma dan Sri adalah korban dari kriminalisasi.
Idrus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya kurang kuat secara hukum. Saat ini, menurutnya, sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses perkara perdata dan status kepemilikan lahan belum ada putusan inkrah.
"Iya kami yakin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, terutama pada pasal 1 ayat 2, bahwa penguasaan lahan lebih dari 20 hingga 30 tahun bisa dianggap sebagai penguasaan yang sah dengan itikad baik. Ini menjadi dasar bagi kebun binatang untuk mengeklaim hak kepemilikannya," jelasnya.
Dia mengatakan upayanya tidak sama dengan yang pernah dilakukan Steven Phartana yang sempat menggugat Kebun Binatang pada 2021. Dia yakin betul akta hibah zaman kolonial Belanda yang jadi modal untuk menunjukkan jika lahan di Kebun Binatang milik kliennya.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak ikut campur dalam urusan itu (Steven), karena itu ranah yang berbeda. Namun yang jelas, ada akta hibah yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan dari masa kolonial yang diberikan kepada Ema Bratakoesoema, kakek dari Bisma," kata dia.
Lebih lanjut, Idrus bilang Kesaksian ahli membuatnya yakin kliennya korban kriminalisasi. Padahal sebelumnya, ia mengaku tak begitu optimis.
"Semua proses yang dilakukan itu menyimpang mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, mulai dari penyitaan semuanya buat kami bahwa tadi ahli berkesimpulan sendiri bahwa ini error in persona, bukan orangnya," bebernya.
"Masa sih orang lain yang makan dia yang disuruh cuci piring' – salah orang yang dituduh," sambungnya.
4 Karyawan Sampaikan Kesaksian
Dalam praperadilan Sri, dihadirkan 4 orang saksi. Mereka merupakan karyawan di Bandung Zoo. Dalam kesempatan tersebut, mereka menjawab sejumlah pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Bisma dan Sri, terkait hari penggeledahan.
ADVERTISEMENT
“Saudara saksi ingat waktu kejadian tanggal 25 November 2025?,” ujar Tim Kuasa Hukum di ruang sidang.
Saksi pertama Diki yang merupakan staf keamanan pun menyampaikan kesaksiannya terkait momen itu. Dia bilang pad tanggal tersebut, sekitar pukul 2 siang, dia berada di lobby atau area loket tiket. Dia melihat, ada beberapa orang yang datang menggunakan mobil putih.
“Mungkin dari pihak Kejati (Jabar) dengan mobil PM (polisi militer). Dan mereka masuk sambil menanyakan ketua yayasan," jawab Diki.
Diki melanjutkan, orang-orang yang dilihatnya kemudian masuk ke dalam. Menurutnya, rekannya Orin yang juga dihadirkan dalam sidang sempat meminta menunggu sambil mengkonfirmasi ke bagian official.
“Rekan saya (Orin) meminta untuk menunggu sebentar untuk konfirmasi ke bawah ke office. Kemudian mereka menginterogasi saya dengan nada yang agak tinggi sambil menanyakan di mana tempat Yayasan Margasatwa. Sedangkan saya tidak tahu kedatangan mereka mau apa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Saya dengan SOP menahan mereka terlebih dahulu sambil rekan saya mengkonfirmasi ke yayasan. Tapi tidak lama kemudian terjadi kontak fisik, saya dipiting oleh sekitar 4 orang lebih sambil menanyakan di mana tempatnya yayasan,” katanya.
Tim Kuasa Hukum lanjut bertanya: “Apakah saudara merasa terintimidasi?”.
"Iya, merasa terintimidasi karena saya posisi dipiting sambil nada yang tinggi," jawabnya.
"Kemudian apakah saudara saksi melihat ada surat penggeledahan?," tanya Tim kembali.
"Siap izin, tidak," kata Diki.
"Dan pada saat dipiting saudara tidak ditujukan maksud kedatangan mereka?," lanjut Tim.
"Siap, tidak," katanya.
"Lalu setelah peristiwa piting kemana?" tanya kembali tim kuasa hukum
"Saya langsung ke bawah, karena posisi terdesak," jawabnya.
Saksi kedua adalah Orin, staf keamanan Bandung Zoo juga, rekan Diki. Hari penggeledahan menjadi pertanyaan yang diajukan Tim Kuasa Hukum kepada Orin. Orin pun menyampaikan kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
Di ruang sidang, dia menyampaikan momen hari penggeledahan. Sama dengan Diki, dia bilang itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Di area ticketing, dia sempat menanyakan terkait rombongan dari Kejati.
"Lalu saya menanyakan kepada mereka, dan mereka menjawab mau ketemu dengan ketua yayasan. Lalu saya tanya lagi ‘Sebelumnya sudah ada janji?’, Lalu beliau tanya ‘Kenapa memang harus ada janji dulu? Kan saya sudah bawa surat tugas’," tutur saksi Orin.
Orin mengaku sempat meminta beberapa pihak dari Kejati menunggu terlebih dahulu, sementara dia mengkonfirmasi bagian official.
Namun saat melakukan konfirmasi ke bagian official, Orin mengaku sudah melihat saksi Diki tengah mendapatkan piting.
"Lalu dengan keadaan panik saya langsung menuju tangga office, ke bawah, untuk memberi tahu bahwa ada dari Kejati yang mau ketemu dengan ketua yayasan. Lalu saya menoleh ke belakang sudah ada beberapa orang yang mengikuti saya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saksi berikutnya ialah Nina dan Fuji. Keduanya staf staf keuangan Bandung Zoo.
Saat peristiwa itu, Nina mengaku Kejati melakukan penggeledahan di ruang official termasuk bagian keuangan. Dalam kesaksiannya, pihak Kejati melakukan menggeledah beberapa dokumen yang berada di ruangan keuangan.
"Pada tanggal 25 November 2024, itu tiba-tiba jam 14.00 WIB saya lihat ada beberapa orang yang masuk ke office, lalu tiba-tiba mengambil dokumen," ucapannya
"Dokumen apa?," kata Tim Kuasa Hukum.
"Saya tidak tahu," jawab Nina.
"Mereka menunjukkan ada surat tugas?," tanya Kuasa Hukum.
"Mereka hanya bertanya ini ruangan apa, lalu masuk dan mengambil beberapa dokumen yang saya tidak tahu dokumen itu apa saja," jawabannya.
Adapun saksi Fuji, yang juga berada di ruangan itu, mengaku pada saat penggeledahan pihak dari Kejati sempat menanyakan dokumen bagi hasil yang tidak diketahuinya secara pasti.
ADVERTISEMENT
"Mereka menanyakan dokumen bagi hasil, dan saya memang tidak tahu, karena yang bertanggung jawab di ruangan itu bukan saya," kata Fuji.
Lebih jauh Fuji menuturkan, penggeledahan di ruangan keuangan tersebut terbilang cukup lama.
"Yang dibawa, ada file pendataan saya itu dibawa, cuman untuk sisanya saya tidak tahu, lalu hard disk di komputer saya (juga dibawa)," katanya.