Sidang Praperadilan Hasto Kembali Digelar Hari Ini, KPK Bakal Hadir

5 Februari 2025 9:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan KPK pada hari ini, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
Seharusnya, sidang perdana praperadilan Hasto itu berlangsung pada Selasa (21/1) lalu. Tapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menunda persidangan lantaran KPK selaku pihak Termohon tidak hadir.
Dalam agenda ulang pada hari ini, Rabu (5/2), juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa tim Biro Hukum KPK bakal hadir dan siap menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (5/2).
Tessa menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tessa pun berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan nantinya dapat memutus perkara tersebut secara objektif.
"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa (21/1) lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh surat permintaan penundaan sidang itu pada 16 Januari lalu.
"Untuk Termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto dalam persidangan, Selasa (21/1) lalu.
Djuyamto mengungkapkan, KPK meminta agar sidang ditunda selama 2 pekan. Namun, ia punya keputusannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Dengan segala pertimbangan, Djuyamto mengungkapkan sidang praperadilan itu kembali digelar pada hari ini, 5 Februari 2025.
"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang. Saya kira teman-teman juga pada mau libur panjang," ungkapnya.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari 2025)," pungkas dia.
Gugatan praperadilan Hasto tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.