Sidang Pungli Rutan KPK: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik Robin Pattuju Jadi Saksi

30 September 2024 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9). Salah satunya adalah mantan penyidik KPK yang juga terpidana kasus suap pengaturan kasus Stefanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, menyebut ada 6 saksi yang akan dihadirkan secara daring. Sebab, mereka saat ini sedang dalam masa tahanan.
Keenam saksi tersebut adalah:
"Saksi (dihadirkan) melalui daring karena berstatus warga binaan," kata Agung dalam keterangannya.
Selain itu, adapula dua saksi yang bakal dihadirkan secara langsung di persidangan. Mereka ialah Sukirman (mantan Anggota DPR/terpidana kasus suap pengaturan dana daerah) dan Dodi Reza (mantan Bupati Musi Banyuasin/terpidana kasus suap proyek).
ADVERTISEMENT
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.