Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Putusan Pembubaran JAD Dilarang Live Seperti Aman Abdurrahman
31 Juli 2018 9:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Pola sidang rupanya sama seperti saat sidang vonis Aman Abdurrahman yang tak memperbolehkan media untuk menyiarkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Ari Bawano mempersilakan awak media untuk meliput saat awal sidang dimulai dan pembacaan putusan. Selama pembacaan pertimbangan, hakim tidak mengizinkan media menyiarkan langsung, tapi tetap diizinkan berada di ruang sidang.
“Nanti teman-teman media setelah ambil gambar (di awal) tolong kamera semua tidak dibawa masuk, nanti kami izinkan lagi pas amar putusan,” ucap Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7).
Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan imbuan untuk tidak boleh menyiarkan langsung merujuk pada saran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Media dipersilakan untuk meliput tetapi sesuai sosialiasi KPI tidak boleh secara langsung,” ucap Indra.
Sebelumnya JPU menuntut JAD untuk dibubarkan dan membayar denda Rp 5 juga. JAD pimpinan Zainal Anshori dinilai terbukti secara dan menyakinkan telah melakukan tindak pindana terorisme.
ADVERTISEMENT
Dedengkot JAD lainnya, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.
Sidang perkara pembubaran JAD ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD.