Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Putusan soal Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK, Kenapa?
15 Juni 2023 10:46 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sidang pleno pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan sistem pemilu yang dijadwalkan hari ini, Kamis (15/6), dihadiri oleh 8 hakim konstitusi saja. Satu hakim tak hadir.
ADVERTISEMENT
Kedelapan hakim yang hadir yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sedangkan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dikonfirmasi tidak hadir karena sedang tugas ke luar negeri.
"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (15/6).
Umumnya, sidang pleno Mahkamah Konstitusi dihadiri oleh sembilan hakim. Namun dalam kondisi tertentu, kata Fajar, sidang juga bisa dihadiri hingga tujuh orang hakim saja.
Adapun delapan orang hakim sendiri tidak menyalahi aturan pelaksanaan sidang. Sidang tidak bisa dimulai jika hakim yang hadir kurang dari tujuh orang.
“Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 hakim,” tutur Fajar.
ADVERTISEMENT
"Kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan," lanjutnya.
Pada hari ini, MK menjadwalkan pembacaan penetapan dan putusan sejumlah perkara. Salah satunya putusan terkait permohonan sistem pemilu dalam UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.