Sidang Replik Kasus Pencabulan Mas Bechi, Jaksa Sebut Terdakwa Tak Konsisten

24 Oktober 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus JPU Tengku Firdaus menyampaikan hasil sidang replik kasus pencabulan santriwati terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus JPU Tengku Firdaus menyampaikan hasil sidang replik kasus pencabulan santriwati terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang yang duduk sebagai jaksa kasus itu, Tengku Firdaus, mengatakan, dalam sidang ini pihaknya membacakan replik sebanyak 30 halaman.
“Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pleidoi dari penasihat hukum terdakwa, ada 30 halaman tadi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/10).
Salah satu poin dalam replik tersebut membahas tidak konsistennya pernyataan terdakwa. Menurut Firdaus, terdakwa sempat mengakui memancing korban untuk melakukan tindakan asusila.
“(Tapi) saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu. Dia menyatakan bahwa itu ledakan emosi karena dia merasa terancam,” ucap Firdaus.
Firdaus mengatakan terdakwa juga membantah pernyataan saksi korban terkait kronologi.
ADVERTISEMENT
“Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui, maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan,” jelas Firdaus.
Terdakwa Mas Bechi kembali hadir secara offline pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
Sidang kasus pencabulan ini akan memasuki agenda duplik pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan apresiasi pada proses persidangan hari ini.
“Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak melihat pertanyaan substansial untuk dijawab JPU,” katanya.