Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda, Keluarga Geram
21 November 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang perdana restitusi atau uang ganti kerugian keluarga korban tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan berkumpul di PN Surabaya untuk menghadiri sidang sejak pukul 09.00 WIB.
Mereka mengenakan baju berwarna hitam yang bertuliskan "Menolak lupa 1 Oktober 2022" dan "Justice for Kanjuruhan". Selain itu, mereka juga membawa sejumlah poster serta bendera hitam bergambar pita hitam.
Setelah berdiskusi lama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang restitusi ini ditunda hingga tanggal 10 Desember 2024.
"Maka sidang kita tunda sampai tanggal 10 Desember 2024," kata majelis hakim.
Setelah palu diketok, salah satu keluarga korban merasa geram atas penundaan sidang restitusi ini. Ia meneriaki hakim agar menyampaikan kepada perwakilan termohon yang tidak bisa hadir.
"Ini kita bapak-ibu korban datang ke sini, tolong bilangkan," ucap salah satu keluarga korban yang hadir.
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi ini. Permohonan itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
"Jadi ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023," kata Daniel di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, dari penilaian LPSK, 73 korban tersebut menuntut sebesar Rp 17,5 miliar kepada lima terpidana kasus tragedi Kanjuruhan.
Lima terpidana itu yakni: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris; Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno; eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Kalau total nilai ini genapnya ya Rp17,5 miliar, yang dibebankan kepada kelima para terpidana," ujarnya.
Ia menuturkan, besaran restitusi itu dihitung dari kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga korban usai Tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan immateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan," tuturnya.
Restitusi ini, kata Daniel, sebenarnya telah diajukan sejak lama, yaitu sejak proses pidana tragedi Kanjuruhan ini masih disidangkan di PN Surabaya sekitar Februari 2023.
"Padahal kalau kita lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023, LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu," ujarnya.
Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tidak memasukkan permohonan restitusi itu saat membacakan tuntutan ke lima terpidana.
"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi terhadap para terdakwa, tidak membebankan restitusi ke terdakwa (terpidana)," ungkapnya.
Kemudian setelah putusan lima terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan supaya perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya dibebankan restitusi," katanya.