news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Ricuh setelah Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara: Jahanam!

23 September 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
Foto suasana ketika berlangsung sidang vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung pada Jumat (23/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto suasana ketika berlangsung sidang vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung pada Jumat (23/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Bogor (Nonaktif) Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dibanding dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Setelah vonis dibacakan, sempat terjadi kericuhan di ruangan persidangan. Kerabat dari Ade Yasin yang turut hadir di ruangan sidang sempat melempar sejumlah botol ke arah majelis hakim dan menendang kursi bagi pengunjung di ruang sidang. Selain itu, terdengar pula beragam umpatan yang tertuju kepada majelis hakim.
"Jahanam!" kata seorang kerabat yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (23/9).
"Percuma ada KPK," timpal kerabatnya yang lain.
Foto suasana pasca sidang vonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Bandung pada Jumat (23/9). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, majelis hakim yang melihat situasi sudah tak kondusif memutuskan keluar dari ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas. Kericuhan tak berlangsung lama. Petugas kepolisian kemudian menertibkan situasi yang sempat ricuh dan meminta pengunjung yang datang untuk tenang.

Banding

Sementara itu, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada.
ADVERTISEMENT
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar dia.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.