Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sidang Sambo & Putri Berlanjut, Bakal Langsung Berhadapan dengan Keluarga Yosua
26 Oktober 2022 11:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi . Sidang akan langsung berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah disusun sesuai dengan ketentuan. Beberapa poin keberatan pihak terdakwa dinilai tidak masuk lingkup eksepsi.
Sidang putusan sela Sambo dan Putri dilakukan secara terpisah. Sidang Sambo digelar terlebih dulu, dilanjutkan dengan Putri.
"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JAKSEL atas nama Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, membacakan amar putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10).
Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 1 November 2022. Baik untuk Sambo maupun Putri.
Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Para saksi itu termasuk keluarga korban, Brigadir Yosua.
"Kemarin itu ada keluarga korban: orang tua korban; pacar korban, Ver;a serta adiknya. Seputar keluarga korban yang kita periksa pertama ada 12 orang kemarin," kata hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi. Ia pun sudah menjalani sidang perdana pemeriksaan saksi.
Dalam sidang Richard Eliezer pada Selasa kemarin, terdapat 12 saksi yang dihadirkan. Mereka termasuk pengacara, keluarga, hingga pacar Yosua. Para saksi ini yang akan kembali dihadirkan dalam sidang Sambo dan Putri.
Lantaran jadwal sidang dan saksi yang sama, pengacara Putri dan Sambo meminta hakim menggabungkan persidangan.
"Kami usulkan kepada Yang Mulia dalam persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama 2 terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata pengacara Sambo & Putri, Arman Hanis.
Namun, jaksa mengaku keberatan atas usulan tersebut. Jaksa beralasan Sambo dan Putri mempunyai nomor registrasi perkara sendiri-sendiri.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu kami keberatan terhadap pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata jaksa.
Hakim belum mengambil keputusan atas usulan dan keberatan itu. Menurut hakim, usulan dan keberatan itu akan dipertimbangkan.
"Kami nanti musyawarahkan dari penasihat hukum terdakwa maupun JPU, nanti kami pertimbangkan nanti kita tetap perintahkan JPU hadirkan saksi-saksi," kata hakim.
"Tapi catatannya tetap tim JPU kami keberatan, Yang Mulia," ujar jaksa.
"Iya kami catat, kami akan lanjutkan," timpal hakim.