Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sidang Sengketa Pilkada KBB, Hengky-Ade Bicara Keberpihakan Raffi Ahmad-Menteri
8 Januari 2025 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman meminta keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat yang menetapkan Jeje Ritchie (Govinda) dan Asep Ismail sebagai pemenang Pilkada dibatalkan. Hal itu merupakan petitum yang diajukan oleh Hengki-Ade dalam gugatan ke MK.
ADVERTISEMENT
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan gugatan itu dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Gugatan Hengki teregister dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Reginaldo Sultan, mengungkap adanya keberpihakan aparatur negara Jeje Govinda dan Asep Ismail yang disebut dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto, dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Reginaldo menyebut, kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada Jeje Govinda dan Asep Ismail saat saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan yang juga dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa dalam pengarahan yang diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje–Asep.
Menurut Reginaldo, pelanggaran ini tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga telah lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf h UU 10/2016.
"Kalimat yang disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan angka 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail," ucap Reginaldo di MK, Rabu (8/1), dikutip dari laman MK.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi Jeje-Asep.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy.
Dengan begitu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kemudian memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail dari Kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantung Barat Tahun 2024.