Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sidang Skema Ponzi di PN Tangerang: Saksi Lihat Emas 40 Kg Belum Disita
4 April 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus investasi emas dengan skema ponzi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ini, saksi mengakui pernah membuat daftar aset terdakwa dan saat itu sekitar Maret-April 2021 banyak korban sedang menuntut kerugian pada terdakwa.
"Saksi pernah mendatangi toko emas terdakwa yang berlokasi di BSD bersama terdakwa dan 2 orang lainnya. Pada saat itu saksi melihat emas ditimbang dengan total 40 kg dan diserahkan pada Zam & Buyung," kata kuasa hukum 8 korban dari Visi Law Office, Rasamala Aritonang.
Namun, saksi mengakui tidak mengikuti ke mana emas dibawa karena ia mengaku diturunkan di tengah jalan.
"Saksi mengakui tidak mengikuti kemana emas dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Citos sekitar 3 dini hari. Namun, saksi menyebut ada 20 kg emas yang lebih lanjut diserahkan pada Ali Boy yang juga masih keluarga terdakwa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rasamala menyebut, dalam persidang ini mulai terungka jika ada 40 kg emas yang belum disita.
“Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kg emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian korban." ujarnya.
Visi Law Office juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah membua ruang bagi para korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti rugi tersebut.
Selain itu, kuasa hukum korban juga mengajukan sita jaminan terhadap aset-aset terdakwa yang sebelumnya diduga dialihkan pada pihak lain.
"Mohon izin yang mulia, Kami ajukan sita jaminan untuk emas 40kg yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini," ujar kuasa hukum 8 korban lainnya, Febri Diansyah saat menyampaikan secara lisan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Pengajuan tersebut mengacu pada Pasal 227 HIR, karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.
Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu 6 April dengan agenda keterangan terdakwa, Budi Hermanto.