Sidang Suap Dana Hibah Jatim, Kadis PU Ungkap Dugaan Intervensi Anggota Dewan

6 Juni 2023 20:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dana hibah pokmas yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023)  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus dana hibah pokmas yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja, menjadi saksi sidang kasus dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (6/6).
Dalam kesaksiannya, Edy menyebut sejumlah anggota dewan beberapa kali melakukan intervensi di luar prosedural saat pengajuan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simandjuntak, beserta jajarannya mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saat ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal intervensi itu, Edy hanya menjawab para anggota dewan itu sering kali mendesaknya.
Namun, ia tak menerangkan siapa saja anggota dewan yang menghubunginya untuk intervensi pencairan dana hibah pokmas.
"Ya tanya-tanya kapan cair gitu saja," ucapnya.
Sementara itu, tim JPU, Arif Suhermanto mengatakan bahwa anggota DPRD yang mengintervensi Edy berinisial A. Akan tetapi, JPU masih mendalami dari komisi mana anggota dewan yang disebutkan itu.
ADVERTISEMENT
"Tadi disampaikan saksi Pak Edy Tambeng itu adalah A, anggota DPRD Jatim. Yang jelas anggota," kata Arif usai persidangan.
Diketahui, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Timur memiliki kewenangan untuk mengakomodir anggota dewan yang ingin mengajukan dana hibah pokmas.
Untuk alur pencairan dana hibah itu dengan pengecekan administrasi, kemudian dilanjutkan survei. Lalu permohonan tersebut diteruskan ke Gubernur Jatim melalui inspektorat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simandjuntak mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar terkait dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Merujuk dakwaan yang diunggah di situs pengadilan, suap diterima Sahat Tua bersama dengan Muhammad Chozin (almarhum) dan Rusdi. Suap diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Menurut dakwaan, Sahat menerima suap sebagai imbalan telah memuluskan pencarian dana hibah yang akan diterima oleh kelompok masyarakat (Pokmas).
Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp 8 triliun.