Sidang Suap Pengaturan Vonis Kasasi MA, Hercules Hadir di PN Bandung

15 Mei 2023 14:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules saat ditemui di PN Bandung, Senin (15/5).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hercules saat ditemui di PN Bandung, Senin (15/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rosario de Marshall atau dikenal Hercules mendatangi PN Bandung, pada Senin (15/5). Kedatangannya untuk menyaksikan sidang terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Mantan Komisaris PT. Wika, Dadan Tri Yudianto.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Hercules tampak mengenakan kemeja warna hijau. Dia didampingi sejumlah pria berbadan tegap.
Kepada wartawan yang menunggunya, Hercules mengatakan, kedatangannya untuk mendampingi Dadan dalam sidang yang sedang berjalan.
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata Hercules di PN Bandung.
Dadan Tri Yudianto saat memberikan keterangan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dadan dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Senin (15/5). Ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Dadan disebut-sebut merupakan penghubung kepada Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Diduga keduanya terlibat dalam aliran uang Rp 11,2 miliar.
Hercules Dipanggil KPK
Hercules sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara suap tersebut. Dia disebut kecipratan uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.
Dalam kesempatan itu, Hercules menegaskan bahwa uang Rp 3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi," ucap dia.
"Tidak ada sogok-sogok mulut sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 3 miliar itu, lanjut Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.
"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," tegas dia.
Lebih lanjut, Hercules menegaskan dirinya akan pasang badan untuk melindungi Dadan. Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan.
"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," tegas dia.
Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
ADVERTISEMENT