Sidang Suap Vonis Kasasi: Hasbi Hasan & 2 Hakim Agung Akan Jadi Saksi 5 April

31 Maret 2023 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK akan menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap penanganan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kehadiran Hasbi merupakan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Selain Hasbi Hasan, dua Hakim Agung yakni Samsul Maarif dan Ibrahim yang juga akan dihadirkan jaksa di persidangan.
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3).
"Pada sidang dimaksud, tim Jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," tambah Ali.
Para saksi tersebut akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/4) di PN Bandung. Dadan Tri Yudianto, dia juga masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.
(Terdapat ralat dari redaksi. Sebelumnya tertulis Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Padahal yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut.)
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Hakim Agung Samsul Maarif dan Ibrahim, keduanya merupakan hakim yang sama saat memutus vonis kasasi pailit KSP Intidana.
KPK berharap, para pihak yang dipanggil tersebut kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
"Sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," pungkasnya.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Dalam dakwaan, ada uang Rp 11,2 miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait Koperasi KSP Intidana.
Dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu.
Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat SGD 90 ribu; Nurmantyo Akmal mendapat SGD 9.700; Desy Yustria mendapat SGD 39.700; Redhy Novarisza SGD 40.600; dan Gazalba sendiri diduga menerima SGD 20 ribu.
Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1).
Tersangka pengacara Yosep Parera berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," kata jaksa.
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar. Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut.
Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.
Dalam persidangan di PN Bandung, Heryanto Tanaka, mengeklaim uang Rp 11,2 miliar itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
Peran Hasbi Hasan itu terungkap dalam konstruksi perkara Gazalba Saleh. Sementara dalam pemanggilannya di persidangan sebagai saksi, dalam konteks kasus dengan terdakwa Sudrajad Dimyati. Belum diketahui peran dia dalam perkara pengaturan vonis kasasi yang ditangani oleh Sudrajad. Sebab, kasus yang ditangani Sudrajad dan Gazalba berbeda. Satu ranah pidana dan satu lagi perdata.
ADVERTISEMENT