Sidang Sugeng Si Sopir Audi: Bantah Keterangan Nur, Dianggap Berbelit-belit

11 April 2023 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emilia Nurhayati alias Nur datang ke Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Emilia Nurhayati alias Nur datang ke Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), yang digelar pada Selasa (11/4) telah selesai. Sidang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi. Dua dari saksi tersebut ialah Emilia Nurhayati (23 tahun) alias Nur yang merupakan majikan terdakwa Sugeng dan Diana Safitri yang merupakan pengasuh anak Nur.
Dalam kasus ini Sugeng ialah sopir Nur yang mengendarai mobil Audi. Mobil itu menabrak Selvi saat melintas di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1).
Nur dan babysitter-nya menjadi saksi dalam sidang Sugeng di PN Cianjur, Selasa (11/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
Nur dan Diana berada dalam mobil tersebut. Ia juga menjadi saksi kunci dalam persidangan.
Namun, keterangan kedua saksi kunci itu, dinilai majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa berbelit-belit. Sehingga membuat proses persidangan berjalan alot.
"Silakan sampaikan apa yang Anda ketahui, agar perkara ini terang benderang," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iman, dalam sidang, Selasa (11/4).
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A8 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Sementara, kuasa hukum Sugeng, Martin Simanjuntak mengatakan keterangan yang disampaikan Nur dan Diana tidak sesuai. Pihaknya membantah keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Klien kita (Sugeng) membantah seluruh keterangan saksi Nur dan Diana Safitri. Karena tidak sesuai dengan apa yang dialami dan terjadi saat terjadinya kecelakaan tersebut," kata Martin.
Sebelumnya Nur sempat menerangkan terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Salah satunya alasan mobil Audi yang disopiri Sugeng berada dalam rombongan polisi.
Ia membantah mobilnya berada dalam rombongan polisi atas izin anggota polisi, Kompol Dwi. Nur dan Kompol Dwi memiliki hubungan suami istri. Nur istri kedua.
"Tidak ada izin dari siapa pun untuk masuk ke dalam rangkaian, mungkin inisiatif dari sopir saya saja (Sugeng) untuk masuk ke dalam rangkaian," kata Nur dalam sidang.
Nur dalam sidang juga menerangkan status hubungannya dengan Kompol Dwi yang kini sudah berpisah. Namun Nur tidak menjelaskan kapan dia dan Kompol Dwi bercerai.
ADVERTISEMENT
"Iya, Kompol D merupakan mantan suami saya," kata Nur di hadapan hakim.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (18/4), pekan depan dengan agenda serupa.