Sidang SYL: Pejabat Kementan Cerita soal Urunan Rp 825 Juta untuk Kurban Sapi

22 Mei 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sapi merah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sapi merah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pejabat di Kementan mengungkap bahwa pernah ada instruksi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan sapi kurban. Dari satu badan di bawah Kementerian Pertanian saja, nilainya hingga Rp 825 juta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Bekti Subagja selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementan.
Jaksa mendalami permintaan sapi tersebut dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5).
"Untuk sapi itu ada enggak pagunya di Balitbang, punya enggak pagu pengadaan sapi seperti itu?" tanya jaksa KPK.
"Enggak ada," jawab Bekti.
"Terus ini nilainya besar Rp 825 juta dari mana sumber uangnya?" tanya jaksa lagi.
Bekti menjelaskan, saat itu ada imbauan dari Biro Umum Kementan bahwa setiap UPT atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mewajibkan berkurban.
"Kalau saya merasanya itu imbauan bukan arahan, menurut saya," kata Bekti.
"Itu kan penilaian, saya tanyakan faktanya dulu," jawab jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Perintah dari Biro Umum tersebut kemudian disampaikan oleh Balitbang Kementan ke UPT di bawahnya. Sehingga terkumpulah sejumlah sapi yang nilainya Rp 825 juta. Adapun Balitbang Kementan Pusat pun memberikan dua ekor sapi.
"Ini saksi sebutnya uang cash Rp 25 juta per penerima, maksudnya?" tanya jaksa mengacu kepada bukti yang ditampilkan di persidangan.
"Kalau misalnya dihargakan (per sapi) Rp 25 (juta) itu nanti patungan mereka," kata Bekti.
"Per sapi Rp 25 juta?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bekti.
Meski demikian, sapi yang terkumpul itu tidak diketahui selanjutnya disalurkan ke mana.
"Saya tidak tahu," kata Bekti.
"Hanya ngumpulin aja?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Bekti.
"Jadi tidak tahu betul dikurbankan ke kota mana, acara apa?" tanya jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
"Yang saya ketahui untuk masyarakat saja," jawab Bekti.
"Saya tanya real-nya, dikasih tahu tidak acara kurbannya, seremoninya, dibuatkan acaranya?" tanya jaksa.
"Tidak," ucap Bekti.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Dalam persidangan sebelumnya juga, terungkap bahwa SYL kurban sapi sebanyak 12 ekor senilai Rp 360 juta dananya dari Kementan. Saat itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu," ucapnya, Rabu (8/5).
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Uang-uang itu diduga didapatkan dari internal Kementan, untuk memenuhi sejumlah kebutuhan SYL. Selain kurban, bahkan untuk menyewa jet pribadi hingga perawatan SYL dan keluarga.
ADVERTISEMENT