Sidang SYL: Pejabat Kementan Dapat Tagihan Pembayaran Keris Emas Rp 105 Juta

15 Mei 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Rabu (15/5). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Rabu (15/5). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, yang menjadi saksi dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku pernah menerima tagihan pembayaran keris. Nilainya mencapai Rp 105 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Eko saat Jaksa KPK menunjukkan bukti serta daftar transaksi yang dikonfirmasi kepadanya. Daftar transaksi itu merupakan rentetan tagihan yang dibayar menggunakan dana Direktorat yang belakangan disebut untuk keperluan pribadi SYL.
“Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp 105 juta ini?” tanya jaksa.
“Ini saya dapatnya juga rincian,” kata Eko.
“Keris ini, keris apa ini, keris atau nama tempat?” tanya jaksa mempertegas.
“Yang dari Pak Arif Sofian pernah ke saya, itu pembelian keris emas,” kata Eko.
“Oh keris emas, dari Pak Arif Sofian tagihannya?” tanya jaksa lagi.
“Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah inget saya empat itu yang dimintakan ke kita,” jawab Eko.
ADVERTISEMENT
Eko mengaku melunasi tagihan tersebut ke Arif Sopian. Namun dia tak mengetahui keris untuk siapa dan bentuknya bagaimana.
“Ada tagihannya atau uangnya saja yang diserahkan aja?” tanya jaksa lagi.
“Uangnya aja ke Pak Arif Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan, ada untuk..” jelas Eko.
“Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?” tanya jaksa mempertegas.
“Iya,” imbuh Eko.