Sidang Tragedi Kanjuruhan Berlanjut, Periksa 20 Saksi Termasuk Ketua PT LIB

24 Januari 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1). Sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki. mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi sebanyak 20 orang.
Salah satu saksi yang bakal dihadirkan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian Lukita akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Saksi hari ini 20 orang tapi kehadiran berapa tunggu jam 1 ya. Salah satunya orang korban juga eks dirut LIB Hadian Lukita," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (24/1).
Sementara kuasa hukum Hadian, Mustofa Abidin, mengatakan kliennya tengah dipanggil sebagai saksi di sidang tragedi Kanjuruhan.
"Saya dikabari Pak Hadian, beliau diundang jadi saksi. Saya bilang datang saja karena wajib hadir," ucap Mustofa.
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

ADVERTISEMENT
Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1) kemarin.
Kelimanya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.
Saat ini, tersangka Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
ADVERTISEMENT
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.