Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menunda sidang tuntutan terhadap tiga emak-emak yang didakwa melakukan kampanye hitam ke Jokowi. Sidang tuntutan sedianya digelar Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
"Sidang kami tunda karena jaksa penuntut umum belum siap," kata Ketua Majelis Hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang. , Selasa (16/7). Majelis menunda sidang hingga Kamis (18/7).
Penundaan sidang membuat belasan pendukung emak-emak itu protes. Mereka membuat gaduh seisi ruang sidang yang menyebabkan hakim geram.
"Kenapa pada ribut? Kalau nanti ribut saya keluarkan Anda semua," kata Elvina dengan nada tegas.
Hakim emosi ketika para pendukung tiga emak berteriak "huuu,". Teriakan itu seketika menggema usai hakim mengetok palu.
Elvina sempat menanyakan alasan penundaan yang berasal dari jaksa Wahyudhi. Dia menyatakan, Kejaksaan Negeri Karawang masih menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk urusan tuntutan kepada tiga emak yang merupakan simpatisan Prabowo Subianto itu.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, tiga emak dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiganya terjerat kasus hukum lantaran video mereka yang berkampanye door to door viral. Dalam kampanyenya, ketiga emak itu diduga menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi.
Mereka mengatakan, jika Jokowi terpilih kembali, azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.